News Ticker

Forum Pemerhati Demokrasi Tanimbar Minta Gakkumdu Proses Ulang Kasus Rano

Sejumlah masa yang bergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Tanimbar melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (25/3/2019).
Share it:
Sejumlah masa yang bergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Tanimbar melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (25/3/2019)
Saumlaki, Dharapos.com – Sejumlah masa yang bergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Kepulauan Tanimbar melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (25/3/2019). 

Forum yang dipimpin Niko Besitimur, Obeth Teftutul dan Alex Belay ini mendesak dua institusi itu untuk kembali melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Yoseph Rano Fatlolon alias Rano, calon anggota DPRD MTB nomor urut 10 Dapil 3 dari Partai Nasdem yang semula ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Siprianus Bomaris namun berkas perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki karena tidak cukup bukti.

“Salah satu pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521 dan atau pasal 523 (Ayat 1) yang lagi berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Saumlaki atas nama tersangka saudara Yohanis Rano Fatlolon hingga saat ini patut dipertanyakan moral dan kredibilitas dari aparat penegak hukum yang cenderung mendiamkannya,” kecam para orator. 

Sejumlah sikap yang disampaikan dalam pernyataan tertulis diantaranya meminta Kejari Saumlaki segera memproses lebih lanjut persoalan hukum Yohanis Rano Fatlolon. 

Kemudian, meminta Bawaslu serta  Gakkumdu Kepulauan Tanimbar untuk segera melakukan upaya hukum lanjutan kasus yang menimpa putra Bupati itu, dalam hal ini pengajuan praperadilan guna menemukan kejelasan terkait pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521 dan atau pasal 523 (ayat 1) yang berkas perkara telah lengkap namun tidak ditindaklanjuti oleh Kejari Saumlaki.

Pendemo mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dalam menyikapi semua bentuk pelanggaran UU Pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa terkecuali. 

Selain itu, tak puas dengan kinerja Kejaksaan, pendemo meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kepala Kejari Saumlaki dari jabatannya.

 3 Komisioner Bawaslu MTB
Mereka mengancam akan kembali melakukan demo dengan mengikutsertakan jumlah peserta aksi yang lebih banyak, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Ketua Bawaslu Kabupaten MTB, Mathias Alubwaman yang didampingi dua komisionernya yakni Eduardus Futwembun dan Jefry Lamers dikesempatan itu menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, pihaknya telah melakukan tugas sebagaimana ketentuan dan prosedur yang ada.

“Setelah pembahasan kedua kemudian di rekomendasikan ke teman-teman penyidik dan mereka mulai bekerja selama 14 hari kerja. Selama itu, penyidik mulai bekerja membuat panggilan terhadap saksi maupun terlapor. Dari hasil penyidikan yang dilakukan kemudian karena penyidik menganggap cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maka dilakukan pemanggilan para tersangka,” urainya.

Meskipun prosesnya dilakukan bersama dalam Sentra Gakkumdu, namun dalam proses pelimpahan dari penuntut ke pengadilan itu tidak diketahui oleh pihak Bawaslu. 

Mereka baru mengetahui hasilnya saat ada pernyataan pers oleh Kepala Kejari Saumlaki yang diberitakan oleh salah satu media online bahwa karena tidak cukup bukti yang bisa digunakan untuk menjerat Rano maka Kejaksaan melakukan penghentian perkara dan tidak dilimpahkan ke PN.

“Memang awalnya kami sedikit menyesal, kenapa sampai kami satu kesatuan dalam Gakumdu seharusnya tahu mana yang dilimpahkan dan mana yang tidak ke PN. Kami baru tahu itu kurang bukti karena Siprianus menarik keterangan awal. Penjelasan Kajari di media online itu harusnya paling tidak kami ketahui sebelum disampaikan kepada media karena ini merupakan hasil kajian juga dari Gakkumdu dan bukan teman-teman penuntut sendiri,” sesalnya.

Di Kejari Saumlaki, perwakilan pendemo diterima Kasi Datum, Samy Rumpaisum dan Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung. 

Para pendemo tidak memperoleh jawaban atas tuntutan yang diajukan karena Kepala Kejari Saumlaki sedang dalam tugas dinas ke luar daerah.

(dp-45)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi