News Ticker

DPD Nasdem Tanimbar : "Rano Telah Kembali dan Melaporkan Diri"

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT), Gotlif Silety menyatakan kader partainya, Yohanis Rano Fatlolon alias Rano (27) yang semula ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar pasal 521 dan atau pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kini telah kembali dan melaporkan diri kepada penyidik Sentra Gabungan Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beberapa hari kemarin.
Share it:
Ketua DPD Nasdem Tanimbar, Gotlif Silety 
Saumlaki, Dharapos.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KT), Gotlif Silety menyatakan kader partainya, Yohanis Rano Fatlolon alias Rano (27) yang semula ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar pasal 521 dan atau pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kini telah kembali dan melaporkan diri kepada penyidik Sentra Gabungan Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beberapa hari kemarin.

Menurutnya, Rano tidak melarikan diri melainkan menjalani proses pengobatan rutin di Jakarta dan di Singapura sebagaimana sebelumnya, karena pernah memiliki riwayat sakit di kepalanya.

“Selaku ketua partai di daerah ini, saya punya tanggungjawab moril untuk mendukung proses hukum kader kami. Rano telah kembali beberapa hari kemarin dan telah melaporkan diri ke penyidik Gakumdu,” terang Silety saat dihubungi Dharapos.com melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (16/3/2019).

Ia menyatakan bahwa DPD Nasdem Tanimbar mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

DPD Nasdem lanjut Silety, tetap menanti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap proses hukum kadernya barulah membicarakan tentang sanksi partai sebagaimana mekanisme internal partai yang dinakhodai Surya Paloh itu.

Sementara tentang pendampingan hukum, DPD Nasdem tetap akan membicarakan hal itu dengan kadernya.

“Saat ini saya sedang diluar daerah. Nanti setelah kembali, kami akan mengundang saudara Rano untuk mendengar kesiapan dia dalam menjalani proses hukum. Jika dia bersedia maka kami akan lakukan pendampingan hukum," tukasnya.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres KT, IPTU. Jonathan Soetrisno saat dikonfirmasi media ini membenarkan informasi yang disampaikan Ketua DPD Nasdem setempat.

“Benar, Rano yang didampingi kuasa hukumnya (Kilyon Luturmas) sudah melaporkan diri kepada Gakumdu dua atau tiga hari yang lalu dan dia siap berproses,” katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada prinsipnya kasus tersebut tetap diproses meskipun tersangka tidak ada atau In Absensia.

Diakui, kasusnya kini sudah selesai ditangani oleh penyidik kepolisian dan telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan sehingga kelanjutan dari penanganan kasus merupakan kewenangan dari Kejaksaan.

Rano dinilai kooperatif karena saat melaporkan dirinya, sempat menjelaskan ketidakhadirannya beberapa waktu lalu karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Tentang Kasus Rano

Kasus yang menjerat putra Bupati KT, Petrus Fatlolon ini berawal dari adanya laporan Panwas Kecamatan Kormomolin kepada Sentra Gakkumdu tentang dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di bulan Januari 2019.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Rano memberikan dompet yang terselip kartu namanya sebagai calon anggota DPRD KT kepada masyarakat di desa Lorwembun, kecamatan Kormomolin sebagai hadiah hari raya Natal dan tahun baru pada tanggal 8 Januari 2019.

Selain Rano, ada juga Siprianus Bomaris (71) asal desa Lorwembun yang diinformasikan menerima sebuah karton dari supirnya Rano.

Bomaris meminta beberapa orang warga untuk turut membantu membagikan isi karton tersebut kepada masyarakat.

Sementara dalam tahapan klarifikasi, Rano dan Siprianus yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menghilang.

Keduanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres MTB dengan nomor: DPO/01/II/2019/Reskrim dan DPO/02/II/2019/Reskrim.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi