News Ticker

Pempus Gelar Sosialisasi RPP Perubahan Nama Kabupaten MTB

Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Sekretariat Negara, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di gedung BPU Saumlaki, Jumat (14/12/2018).
Share it:
Sosialisasi RPP tentang perubahan nama MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Jumat (14/12/2018)
Saumlaki, Dharapos.com - Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Sekretariat Negara, Kementrian Dalam Negeri serta Kementrian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan nama Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di gedung BPU Saumlaki, Jumat (14/12/2018).

Saat pembukaan, Bupati setempat Petrus Fatlolon melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah MTB, Piterson Rangkoratat menjelaskan bahwa esensi yang terkandung dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN dan masyarakat di wilayah itu terkait pokok pikiran pada RPP tentang perubahan nama MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras kita khususnya tim dari Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham serta Kemenpolhukam yang telah mempercepat proses perubahan nama kabupaten ini sehingga sekarang telah mencapai tahap akhir penandatanganan RPP,” katanya.

Dikatakan, perubahan nama MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dideklarasikan pada 3 November 2015 lalu oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Kemudian, sebagai tindaklanjutnya, sejumlah proses telah dilakukan yakni berawal dari Penyusunan naskah akademik, Rekomendasi DPRD, Surat usulan Bupati ke Gubernur, Surat Gubernur kepada Mendagri dan dilanjutkan dengan rapat-rapat teknis lintas kementrian terkait dan saat ini memasuki tahapan permohonan penandatanganan RPP yang dipastikan tidak lama lagi akan segera ditetapkan.

Alasan perubahan nama menurut Bupati, Maluku Tenggara Barat adalah nama yang didasarkan dengan arah mata angin, dimana saat itu cakupan wilayahnya masih termasuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Sementara itu, nama Tanimbar berasal dari bahasa Yamdena yang berarti Tanempar dan dalam bahasa Fordata berarti Tnebar yang memiliki arti Terdampar.

Fatlolon mengingatkan seluruh pihak didaerah untuk bersiap – siap menyambut Peraturan Pemerintah tentang perubahan nama kabupaten ini. Bahwa amanat Peraturan Pemerintah (PP) tersebut nantinya akan ada penyesuaian administrasi seluruh dokumen, naskah, plakat, papan nama, dokumen kependudukan dan lain-lain.

“Saya menyampaikan kepada kita semua agar pada waktunya nanti, kita bersama-sama berkomitmen untuk merupah setiap hal yang menjadi dampak terjadinya perubahan atas amanah Peraturan Pemerintah ini,” tandasnya.

Bupati optimis, setelah nama MTB berubah menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar maka masyarakat di daerah ini akan bersemangat karena telah menemukan jati diri mereka sebagai orang Tanimbar.

Peserta sosialisasi dari berbagai kalangan
Tim sosialisasi tersebut terdiri dari Asisten Deputi Kementrian Sekretariat Negara (Tuti Trihastuti Sukardi), Kepala Subdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II Ditjen Bina Adwil Kemendagri (Heru Santoso), dan Kasubdit Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan Ditjend PP Kemenkumham (Fiqi Nana Qania). 

Tuti Trihastuti Sukardi menjelaskan dengan rinci bahwa proses penyusunan RPP ini telah ditindaklanjuti dengan adanya surat permohonan Mendagri kepada Presiden nomor : 188.2/5490/SJ tanggal 3 Agustus 2018, kemudian izin prakarsa ini disetujui oleh Presiden yang disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Mendagri nomor : B-656/M-Sesneg/D-1/HK.02.03/08/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Rapat antar Panitia dan Kementrian yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyampaikan RPP kepada Menkumham dengan surat nomor : 135.8/9068/SJ tanggal 26 Oktober 2018 guna dibahas dalam rapat harmonisasi. Setelah rapat pengharmonisasian, Kemenkumham menyampaikan hasil rapat harmonisasi kepada Mendagri melalui surat nomor: PPE.PP.02.01-737 tanggal 15 November 2018.

Kemudian, Mendagri mengirim surat kepada Presiden nomor 188.31/10540/SJ tanggal 30 November 2018. Selanjutnya ada permohonan paraf persetujuan pada naskah RPP melalui surat Mensekneg nomor : B- 1050/M.Sekneg/D-1/HK.02.03/12/2018 tanggal 11 Desember 2018 kepada Mendagri serta Menteri Hukum dan HAM. 

“Saat ini sudah memasuki tahapan final yakni Naskah RPP yang sudah dibubuhi paraf Menteri terkait, diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk ditetapkan. Semoga secepatnya ditanda-tangani oleh Presiden dan Peraturan Pemerintah ini menjadi kado tahun baru untuk pemerintah daerah dan masyarakat di Kepulauan Tanimbar,” cetus Tuti.

Untuk diketahui, Kabupaten MTB dibentuk melalui Undang Undang  Nomor 6 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara.  

Secara Astronomis Kabupaten MTB terletak pada 60 35’24”- 8024’36” Lintang Selatan dan 1300 37’47” Bujur Timur.  Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Laut Banda (Sebelah Utara), Laut Timor dan Australia (sebelah selatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (sebelah barat), dan Laut Arafura (sebelah timur). Kabupaten MTB memiliki luas keseluruhan 52.995,19 km2 yang terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 km2 (19,06 %) dan wilayah perairan seluas 42.892,28 km2 (80,94 %).

Kabupaten MTB terdiri dari banyak pulau, dengan jumlah total sebanyak 85 buah pulau, terdiri dari 57 pulau berpenghuni dan 28 pulau tidak berpenghuni. 31 pulau yang dihuni dan 12 pulau yang belum dihuni terdapat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Wermaktian dan Kecamatan Selaru sedangkan di Kecamatan Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, Nirunmas dan Kormomolin terdapat 26 buah pulau berpenghuni dan 16 pulau belum dihuni. 

Secara administratif, wilayah Kabupaten ini terdiri dari 10 Kecamatan, 1 Kelurahan, 76 Desa dan 8 Anak Desa.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi