News Ticker

Tipikor Jadi Momok Menakutkan Bagi Aparat Pemerintah

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi aparat pemerintahan.
Share it:
Seminar Hukum Keuangan Negara, di gedung Keuangan Negara, Ambon, Kamis (15/11/2018)
Ambon, Dharapos.com - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi aparat pemerintahan.

Pengetahuan yang terbatas dan pemahaman yang berbeda tentang batasan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Keuangan Negara beserta kaidah-kaidahnya serta keterbatasan pemahaman tentang tipikor terkadang menyebabkan keraguan dalam mengambil langkah dalam pengelolaan keuangan negara.

Bahkan hal ini sering kali menyebabkan aparat pemerintah salah langkah dan tergiring pada tipikor.

“Tentu hal ini sangat tidak kita inginkan,” demikian hal itu disampaikan Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya sebagai Keynot Speaker yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Halim Daties pada Acara Seminar Hukum Keuangan Negara, di gedung Keuangan Negara, Ambon, Kamis (15/11/2018).

Mengutip siaran pers Humas Pemprov Maluku, seminar tersebut mengusung tema "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”.

Dikatakan, munculnya berbagai pengaturan tentang tata kelola keuangan yang sedikit banyak memberikan ruang yang mengakomodasi perkembangan teknologi, perkembangan teknik penyediaan barang/jasa Pemerintah melalui perdagangan Online, mengakomodasi penggunaan berbagai fasilitas perbankan dan asuransi, sampai dengan pengaturan berkaitan dengan investasi pemerintah, yang kesemuanya mengakibatkan adanya pergeseran tatanan tanggung jawab pengelola keuangan negara dari kaidah yang dimuat dalam UU Bidang Keuangan Negara.

“Selaku Pemerintah daerah, saya sangat memberikan apresiasi kepada Dirjen Perbendaharaan, Kemenkeu RI atas inisiasi pelaksanaan seminar ini," ucapnya Gubernur.

Menurutnya, lahirnya paket Undang-Undang (UU) di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004, perlu dipahami bersama sebagai titik awal dimulainya perombakan menyeluruh sistem pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam aspek administratif yang mengatur hubungan hukum antar lembaga intra eksekutif.

Secara ringkas, dari sudut konsepsi, nilai-nilai baru yang dibawa oleh UU Keuangan Negara berkaitan dengan aspek pengelolaan keuangan negara, pertama, penerapan prinsip “lets manager manage” yang memberikan fleksibilitas kepada Kementerian/Lembaga untuk mengatur anggaran kementerian masing-masing.

Kedua, adanya penegasan segregation of duties antara kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga teknis guna menjamin clarity of role dalam pengelolaan Keuangan negara.

“Hal lain yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara adalah mengenai rumusan keuangan negara. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pun adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan,” paparnya.

Hal tersebut diatas, lanjut Gubernur, tentunya membawa pandangan yang baru mengenai tindak pidana korupsi baik dalam kaitannya dengan klasifikasi Keuangan Negara maupun dengan pembagian tanggung jawab saat penyelesaian tindak pidana korupsi.

“Perbedaan sudut pandang beberapa pihak terkadang mempunyai akibat yang berbeda dalam hal klasifikasi dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Untuk itu, pengelolaan Keuangan Negara, tindak pidana korupsi dan kerugian negara perlu kita pahami dari perspektif UU Keuangan Negara,” katanya.

Untuk itu, sambung Gubernur, seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang memadai tentang Akuntabilitas pengelola keuangan Negara dilihat dari perspektif hukum keuangan negara dan penyelesaian tipikor.

“Selain itu, seminar ini juga menjadi sarana diskusi dan tukar pikiran tentang aspek-aspek akuntabilitas pengelola keuangan negara, agar pengelola keuangan negara menjadi makin baik dan tindak pidana korupsi dan Kerugian negara dapat kita antisipasi dan kita hindari di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Juga, diharapkan terciptanya pemahaman yang sama antara pengelola keuangan negara dan aparat penegak hukum tentang akuntabilitas dan tipikor, sehingga peristiwa kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dapat dihindari.

“Jika pun ada, penyelesaiannya dapat dilakukan dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Narasumber yang dihadirkan pada seminar tersebut, diantaranya Pejabat Kemenkeu Siswosujanto, Wakapolda Maluku Brigjen. Pol. Ahmad Wiyagus, serta Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, S. Rudy.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi