News Ticker

KPU Kota Tual Gelar Rakor Terkait Teknis Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Sabtu malam (3/1/2018) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu Kota Tual Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU setempat.
Share it:
Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual Rifai Rumaf
Tual, Dharapos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, Sabtu malam (3/1/2018) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu Kota Tual Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU setempat.

Pelaksanaan rakor tersebut dilakukan pasca pengumuman pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018.  

“Tahapan pencalonan merupakan suatu tahapan yang paling penting untuk dilaksanakan. Oleh karena itu kami berkepentingan untuk menyampaikan segala sesuatu terkait dengan teknis pencalonan ini,” terang  Kepala Devisi Teknis KPU setempat, Rifai Rumaf di Tual, yang dikonfirmasi, Jumat (5/1).

Mengingat pentingnya tahapan ini, sehingga hal-hal terkait teknis pencalonan perlu disampaikan guna menyatukan kesepahaman dalam memaknai teknis pencalonan dan juga persoalan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Jadi dalam rakor ini KPU lebih banyak menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol maupun syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon dalam proses pendaftaran nanti,” ungkapnya.

Rumaf menambahkan, parpol yang hadir dalam rakor tersebut memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh KPU Kota Tual, mereka juga memahami teknis pelaksanaan maupun teknis keterpenuhan syarat yang harus dipenuhi oleh parpol/gabungan parpol maupun bakal paslon itu sendiri.

“Kita sama-sama melaksanakan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU terkait dengan apa yang harus dipenuhi oleh parpol dalam proses pencalonan maupun apa yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon dalam pencalonan, sehingga tidak ada persoalan yang akan terjadi pada proses pencalonan ini,” pungkasnya.

KPU Kota Tual resmi menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Kota Tual No.10/HK.1-Kpt/KPU-KT/XI/2017 tanggal 10 November 2017.

Adapun persyaratan sebagaimana dimaksud yakni Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah memperoleh paling sedikit 4 Kursi (20 persen) dari 20 Kursi hasil Pemilihan Umum 2014.

Dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah Memperoleh paling sedikit 8.920 (25 persen) suara sah dari 35.680 suara sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tual Tahun 2014.

Keseluruhan tersebut berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tual Tahun 2014.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi