News Ticker

Kinerja PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Malah Perpanjang Birokrasi

Untuk kebutuhan pelayanan publik di Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota di Maluku telah dibentuk Badan atau Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Share it:
Ilustrasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ambon, Dharapos.com
Untuk kebutuhan pelayanan publik di Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota di Maluku telah dibentuk Badan atau Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pembentukan ini memiliki semangat untuk memperbaiki layanan publik kepada masyarakat  yaitu memperpendek birokrasi dimana semua pelayanan perizinan dan non perizinan dapat terintegrasi seluruhnya.

Meski demikian dalam penilaian Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah tersebut belum maksimal.

Bahkan sebaliknya kehadiran PTSP di provinsi berjuluk “1000 Pulau" ini malah memperpanjang birokrasi.

Seperti yang terjadi di beberapa PTSP di Kabupaten/Kota hingga provinsi dimana proses layanan publik yang dilakukan masih sangat jauh dari harapan.

Dimana semua izin yang masuk di PTSP Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus dilanjutkan pada instansi teknis untuk mendapat persetujuan melalui rekomendasi dan juga tidak sedikit berkas masyarakat terjadi bolak-balik berkas antara PTSP dan instansi teknis.

“Persoalan seperti ini perlu kita minimalisir bersama,” imbuh Kepala Perwakilan ORI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH, MH dalam rilisnya, Selasa (16/10).

Perlu sama-sama diketahui bahwa tujuan dari pembentukan PTSP sesuai Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah  memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dan mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Namun berdasarkan tujuan yang ada, semangat ini tidak dimiliki oleh PTSP-PTSP yang dibentuk di Kabupaten/kota maupun Provinsi Maluku,” cetusnya.

Kondisi layanan publik pada PTSP yang ada di provinsi maupun kabupaten/Kota hanya bersifat admnistrasi saja, dimana masyarakat yang mengurus layanan publik hanya memasukan dokumen administrasi kemudian dokumen-dukumen tersebut diteruskan kepada Instansi teknis.

Kemudian masih harus menunggu rekomendasi dari instansi teknis tentang layaknya suatu dokumen untuk dijadikan sebagai tolak ukur mengeluarkan izin sehingga, dinilai Slamat, ada dugaan maladministrasi.

“Kita melihat pada data ril di lapangan, penerapan Standar Operasioanal Prosedur pada PTSP misalnya 3 hari namun pada saat di teruskan ke Instansi teknis malah berkas bisa di tahan 1 bulan atau 3 minggu,” bebernya.

Fakta ini, tegas Slamat, membuat kehadiran PTSP tidak sesuai dengan tujuan yang sesungguhnya yaitu memperpendek birokrasi.

“Namun sebaliknya malah memperpanjang birokrasi dan ini realita yang perlu dipikirkan lagi oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota di Maluku,” tegasnya.

Sebagai lembaga pengawas, ORI Perwakilan Provinsi Maluku tetap mendorong agar semua Kepala Daerah di Kabuapaten/Kota maupun Provinsi serius melihat persoalan ini.
Karena kondisi ini merupakan tolak ukur suatu kepemimpinan birokrasi terkait pelayanan publik.

“Apabila PTSP ini tidak merubah kinerjanya sesuai amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait sudah pasti akan berdampak pada kurang bertumbuhnya iklim Investasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tukasnya.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi