News Ticker

Pemkab MTB Kembali Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat

Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon diawal pekan kemarin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 025-58-Tahun 2017, tertanggal 7 Juli 2017 tentang penggunaan pakaian dinas/kerja bermotif Tenun Tanimbar.
Share it:
Wabup MTB, Agustinus Utuwaly dengan tampilan
berbusana Tenun Ikat Tanimbar 
Saumlaki, Dharapos.com
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon diawal pekan kemarin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 025-58-Tahun 2017, tertanggal 7 Juli 2017 tentang penggunaan pakaian dinas/kerja bermotif Tenun Tanimbar.

SE tersebut ditujukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan BUMN, BUMD, Perusahaan swasta, Koperasi, Yayasan, PT, CV, Fa, Hotel, Restoran/Rumah makan dan toko agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai atau karyawan masing-masing untuk menggunakan pakaian kerja bermotif Tenun Ikat Tanimbar setiap hari Kamis pada hari kerja.

Hal tersebut didasari oleh peraturan Bupati MTB nomor 29 tahun 2016 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten MTB dan dalam rangka melestarikan kearifan lokal tenun ikat Tanimbar di kabupaten berjuluk Bumi Duan Lolat ini.

Wakil Bupati MTB, Agustinus Utuwaly yang ditemui di ruang kerjanya kemarin menjelaskan bahwa penggunaan seragam dinas atau kerja berbahan dasar tenun ikat Tanimbar tersebut merupakan bagian kecil dari visi besar Fatlolon – Utuwaly (Fatwa) yakni: Cerdas, Sehat,Wibawa dan Mandiri.  

Mandiri yang dimaksudkan adalah meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan dengan menitikberatkan pada program perluasan kesempatan kerja, pengembangan sektor ekonomi kerakyatan berbasi pertanian dan arti luas, usaha kecil dan menengah, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur investasi.

“Soal edaran Bupati untuk penggunaan baju tenun di hari kamis itu bagian kecil saja dari visi besar Bupati dan Wakil bupati. Sesungguhnya ini merupakan khasanah, kekayaan kabupaten MTB yang mestinya kita bangun kembali karena jika tidak ada perhatian pemerintah maka akan hilang,” katanya.

Penggunaan seragam berbahan dasar tenun ikat Tanimbar ini menurut Wabup, telah disosialisasikan kepada PNS dimana pakaian kerja yang digunakan tersebut secara utuh terbuat dari tenun ikat Tanimbar dan bukan penggalan tenun ikat Tanimbar yang dijahit sebagai motif pada jenis kain, seperti yang digunakan selama ini. 

“Kami berkeinginan untuk baju tentun itu jangan penggal-penggal digunakan, misalnya hanya dibagian leher, lengan saja atau di bagian tertentu saja, melainkan baju tenun yang utuh. Ini karena kalau ASN itu datang beli di pengrajin maka akan terjadi peningkatan produksi dan pendapatan perkapita,” tegasnya.

Wabup memastikan bahwa langkah awal yang dilakukan saat ini hanya sebatas himbauan, naum diwaktu mendatang akan ditertibkan penggunaannya teristimewa untuk PNS termasuk para guru dan siswa siswi se-kabupaten MTB.

Seperti diketahui, Pemkab MTB dimasa kepemimpinan Bupati S.J.Oratmangun dan Lukas Uwuratuw telah memberlakukan kewajiban berseragam dinas bagi PNS hingga para siswa dan siswi dari kain berbahan tenun ikat Tanimbar.

Namun seiring pergantian kepemimpinan di daerah julukan "Duan-Lolat" itu, tradisi ini seakan hilang.

(dp-18)
Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi