News Ticker

Gaji 14 ASN MTB Dibayar Setelah Penetapan APBD-P 2016

Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat berjanji akan membayar gaji 14 Tahun 2016 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Share it:
Piet Rangkoratat
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat berjanji akan membayar gaji 14 Tahun 2016 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.

Meskipun berdasarkan ketentuan teknis dari Pemerintah Pusat anggaran tersebut sudah harus dikucurkan sebelum perayaan Idhul Fitri beberpa waktu lalu.

Plt Sekretaris Daerah MTB, Piet Rangkoratat kepada Dhara pos di Saumlaki, mengatakan terkait pembayaran gaji 14 kepada para PNS di daerah ini, pihaknya perlu menjelaskan secara baik sehingga dapat dipahami oleh para PNS.

“Pada saat APBD 2016 dibahas dan ditetapkan, itu petunjuk teknis terkait pengalokasian gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterima oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat, sehingga pada saat penetapan APBD induk, gaji 14 itu lalu tidak diakomodir,” urainya.

Menurut Plt. Sekda, pemberian gaji ke-14 bagi ASN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan ASN dan mestinya dibayarkan saat itu.

Namun karena alasan tersebut maka Pemkab MTB baru menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016, yang bakal dibahas pertengahan bulan Oktober ini, berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pempus.

“Mengapa demikian, karena gaji ke 14 itu harus secara normatif dianggarkan dalam APBD baru kemudian dilakukan pembayaran,” tegasnya.

Karena sebagaimana yang diketahui tentang 3 paket UU Keuangan Daerah yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dimana secara tegas ditentukan bahwa kepala daerah dan pejabat didaerah dilarang melakukan pembayaran atau transaksi keuangan lain apabila anggaran untuk hal itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Nah, untuk gaji 14 ini karena tidak tersedia di dalam APBD maka memang belum dibayar berdasarkan mekanisme yang tersedia, setelah dianggarkan barulah kita lakukan pembayaran,” terang Plt. Sekda.

Ia menambahkan pula bahwa total anggaran untuk gaji ke-14 ini berkisar antara 14 hingga 15 Miliar rupiah,
dan akan dibayarkan kepada 5 ribuan ASN di daerah berjuluk “Duan-Lolat” ini dalam waktu dekat, yakni setelah perubahan APBD itu ditetapkan.

Sebelumnya, Asisten 3 Setda MTB, dr. Edwin Tomasoa menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji ASN setiap tahunnya atau sering disebut gaji ke-14.

Namun gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke -13, dimana gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain atau seperti penghasilan PNS yang biasanya diterima setiap bulan.

“Kalau gaji ke-13 ini kita terima utuh seperti layaknya gaji setiap bulan, tetapi yang gaji 14 ini hanya dibayar gaji pokok saja, tidak termasuk tunjangan. Karena itu istilah 14 itu dikatakan THR, dan karena dominan kita di MTB ini adalah Kristen maka tepatya nanti dibayar pada hari raya Natal,” pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi