News Ticker

TP4D Kejati Maluku Siap Dukung Pembangunan Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jan Samuel Maringka, menjelaskan supremasi hukum tidak ada kesewenangan terhadap pejabat Pemerintah daerah, sehingga pencegahan korupsi perlu dilaksanakan untuk percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Share it:
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,  Bupati dan Wakil Bupati MTB beserta seluruh jajarannya saat foto bersama 
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jan Samuel Maringka, menjelaskan supremasi hukum tidak ada kesewenangan terhadap pejabat Pemerintah daerah, sehingga pencegahan korupsi perlu dilaksanakan untuk percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum bukan industri berarti bukan harus semakin banyak kita pidanakan dan kita penjarakan tetapi bagaimana kita melihat penegakan hukum itu dikatakan berhasil jika kesadaran hukum masyarakat itu meningkat dan angka kejahatan masyarakat itu berkurang,” ungkapnya dalam acara ramah tamah antara Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Kejaksaan Tinggi Maluku di pendopo Bupati MTB, baru-baru ini.

Dikatakan, semakin tingginya perang melawan korupsi maka berakibat fatal terhadap penyerapan anggaran di bidang pemerintahan untuk pembangunan.

Fakta membuktikan bahwa hingga Juli 2016, hampir 240 Triliun rupiah anggaran Negara yang belum terserap, sehingga Presiden mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kajati se – Indonesia, dimana salah satu kekhawatiran adalah soal penegakan hukum.

“Nah, sehingga kita selalu melakukan sosialisasi ke berbagai daerah bahwa untuk penegakan hukum itu tidak perlu ditakuti. Kepada Pemerintah daerah kita menitipkan pesan bahwa telah dicanangkan pula program TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah, red) yang berada di Daerah dan juga di Pusat, jadi mari kita gunakan TP4D ini agar dana-dana pembangunan itu bisa cepat terserap dan cepat berputar secara tepat waktu dan tentunya kita berharap agar tepat sasaran. Jadi jangan hanya anggaran itu sekedar terserap tetapi penggunaannya juga harus tepat,” dorong Maringka.

Oleh karena itu Maringka menyarankan Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk selalu mengikuti sejak awal proses perencanaan, Pelelangan, penunjukan hingga pekerjaan sejumlah program pembangunan sehingga terserap dengan baik.

“Seperti kata Presiden, jangan tunggu selesai baru kita proses hukum, karena dengan begitu berarti kita hanya menunggu kesalahan yang terjadi, tetapi mari kita mulai secara bersama-sama, mulai dari perencanaan, pelelangan, penunjukan sampai pada pelaksanaan, sehingga betul-betul setiap rupiah itu bisa terserap sesuai peruntukannya,” cetusnya.

Maringka juga mengajak seluruh pimpinan SKPD untuk tidak perlu takut terhadap para jaksa, melainkan selalu berkonsultasi dan menjadikan para jaksa sebagai patner dalam proses pembangunan.

“Karena itu, mari kepada para kepala dinas, ngga usah takut lagi. Ada kasie Intel atau Kasie Pidsus itu jangan dia dijadikan momok tetapi mari diajak sebagai mitra. Tidak usah canggung, tetapi datanglah ke kejaksaan dan sampaikanlah informasi bahwa ada anggaran sehingga kita bersama-sama mendampingi agar proyek itu bisa berjalan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ajaknya.

Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitsael S. Temar mengapresiasi kegiatan tersebut, seraya berharap agar kedepan nanti proses pembangunan akan bertambah lebih baik sehubungan dengan adanya TP4D.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini, dan berharap semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kabupaten MTB” pungkasnya.

Salah satu program Kejaksaan Repubik Indonesia adalah pembentukan TP4D atau Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan.

Tim ini berkedudukan di daerah dan Pusat serta memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan yang bersifat preventif dan persuasif.

TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. Selain itu TP4D juga akan menjalin koordiansi dengan Inspektorat dalam memonitor pekerjaan.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi