News Ticker

Hasil Akreditasi BAN-PT, Prodi Matematika STKIPS Peroleh Peringkat “C”

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai satu satunya badan akreditasi yang memiliki wewenang dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek dikti) akhirnya mengumumkan hasil penilaian borang akreditasi yang diajukan oleh pihak Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) milik Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS).
Share it:
Lokasi kampus STIKIPS Saumlaki, Maluku Tenggara Barat 
Saumlaki, Dharapos.com
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai satu satunya badan akreditasi yang memiliki wewenang dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek dikti) akhirnya mengumumkan hasil penilaian borang akreditasi yang diajukan oleh pihak Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) milik Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS).

Dikutip dari situs resmi BAN-PT yakni: ban-pt.kemendiknas.go.id/hasil-pencarian.php, telah diumumkan hasil Akreditasi untuk Program Studi (Prodi) Pendidikan Matematika, dimana berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1400/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2016, Prodi Pendidikan Matematika memperoleh peringkat “C” dengan tanggal daluwarsa adalah 29 Juni 2021.

Hasil akreditasi ini, tentu membawa angin segar bagi civitas akademika STKIPS bersama masyarakat Maluku Tenggara Barat.

Pasalnya, meskipun baru 4 tahun lembaga ini didirikan yakni berdasarkan  SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 95/E/O/2012, namun dengan berbagai kekurangan yang dimiliki, lembaga ini berhasil memberikan jaminan yang pasti untuk siap mewisudakan para mahasiswanya.

Terkait hasil akreditasi ini, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki, Polikarpus Lalamafu,S.Sos.,MM mengaku telah mendapatkan informasinya melalui situs resmi BAN-PT, namun secara fisik belum diterima pihaknya.

“Kami sudah baca di situs resmi BAN-PT, dan tertera nomor Surat Keputusan yakni: 1400/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2016, dimana Prodi Pendidikan Matematika STKIPS memperoleh peringkat “C” dengan tanggal daluwarsa adalah 29 Juni 2021. Kami berharap, tidak lama lagi BAN-PT sudah mengumumkan lagi hasil Akreditasi untuk Prodi Bahasa Inggris STKPIS sehingga kegiatan akademik STIKPS sesuai kalender akademik bisa terus berjalan” ungkapnya.

Saat ini, 3 Lembaga Pendidikan Tinggi dibawah naungan Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki seperti Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saumlaki (STIESA), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Saumlaki (STIAS) dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) sedang menanti hasil akreditasi dua prodi STKIPS yakni Prodi pendidikan Matematika dan Prodi Bahasa Inggris untuk
selanjutnya melakukan proses wisuda bagi para mahasiswanya.

Dalam perbincangannya dengan wartawan, mantan Ketua STIAS ini mengatakan legitimasi menjadi salah satu tolak ukur standar pengelolaan akademik sebagai suatu bentuk kredibilitas institusi pendidikan di mata publik .

“Yang harus kita pahami secara obyektif adalah penilaian yuridis Pemerintah tentang mutu atau kualitas penyelenggaraan program studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi (baca : akreditasi pendidikan),” cetusnya.

Lanjut Lalamafu, akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) (20/5) menerjunkan dua tenaga asesor yakni DR.Scolastika Mariana dan DR. Dharma Lesmana untuk menilai secara langsung dokumen pengajuan borang akreditasi Prodi Matematika yang sebelumnya diajukan oleh pihak Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pedidikan Saumlaki (STKIPS), dan menyusul visitasi untuk Prodi Bahasa Inggris oleh 2 orang asesor dari BAN – PT pada awal Juli kemarin.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan saat itu,  Scolastika Mariana menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan terhadap program studi matematika STKIPS tersebut dilakukan  dengan menggunakan 7 standar penilaian instrumen akreditasi untuk menilai tingkat komitmen terhadap kapasitas dan efektivitas program studi Matematika.

Ke tujuh standar akreditasi tersebut antara lain: Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaiannya; Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu; Mahasiswa dan lulusan; Sumber daya manusia; Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; Penelitian, pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama.

Dijelaskan pula bahwa dalam tahapan penilaian, ketujuh standar tersebut dituangkan dalam 3 berkas penilaian yang terdiri dari:Laporan evaluasi diri program studi, Borang akreditasi program studi, dan Borang akreditasi unit pengelola program studi, dimana kegiatan penilaian itu menurutnya dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang di laporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Berdasarkan pengajuan borang, kita pelajari kemudian kita periksa dan kita datang untuk membuat penilaian terhadap borang itu. Setelah itu, kita membuat komentar secara kualitatif, berikut dilanjutkan dengan assessment lapangan, dimana kita harus mendatangi, konfirmasi dan melihat  kecocokan apakah kondisi lapangan itu memang sudah betul seperti kemarin laporan tertulis atau tidak” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penilaian, terdapat kesamaan laporan yang diajukan dalam borang akreditasi dengan kenyataan dilapangan, kendati ada sejumlah hal positif terkait prestasi lembaga yang perlu ditambahkan karena tidak disertakan sebelumnya dalam borang.

Mariana memastikan bahwa hasil yang di peroleh dari kegiatan asesmen tersebut tetap obyektif dan juga
bukanlah hasil akhir, namun hasil kerja tim asesor itu akan diserahkan ke majelis BAN PT untuk dinilai barulah  dikeluarkan nilai akreditasi yang tertuang dalam keputusan ekreditasi dalam kurun waktu paling lama dua bulan berjalan.

(dp-18)
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi