News Ticker

LSM Tunkor Resmi Polisikan Bos Multi Karunia Dobo

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunkor resmi melaporkan Bos CV. Multi Karunia, Fence Sunaryo ke Kepolisian Daerah Maluku.
Share it:
Ilustrasi pengadaan speed boat 
Ambon, Dharapos.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunkor resmi melaporkan Bos CV. Multi Karunia, Fence Sunaryo ke Kepolisian Daerah Maluku.

Fence dilaporkan ke Polda Maluku dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan dua unit speed boat milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan perusahaan miliknya pada tahun 2011 lalu.

Pasalnya, hingga saat ini progres proyek yang menelan anggaran senilai Rp 1,7 Miliar yang dipercayakan pengerjaannya kepada yang bersangkutan tak pernah bisa dimanfaatkan.

Ketua LSM Tunkor, Drs. Nardy Refra yang dikonfirmasi Dhara Pos, Kamis (30/6) mengaku telah memasukkan laporan secara resmi atas kasus ini ke Polda Maluku untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah memasukkan laporan resmi sejak 13 Juni 2016 dan langsung di disposisi tiga hari kemudian oleh Bapak Kapolda tepatnya pada tanggal 16 Juni 2016 dan langsung diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Maluku,” ungkapnya.

Setelah itu, sambung Refra, menindaklanjuti laporan yang disampaikannya, sehari setelah di disposisi oleh Kapolda, dirinya langsung dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dalam rangka konfirmasi terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus dimaksud.

“Saya di BAP sekitar 1,5 jam oleh salah satu penyidik mulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 12.30 WIT,” lanjutnya.

Disinggung soal poin-poin yang ditanyakan penyidik, Refra menuturkan berkisar pada kronologis kasus dan beberapa data pendukung yang diperlukan penyidik seperti nama Kepala Dinas saat proyek tersebut dilaksanakan maupun yang saat ini menjabat.

Usai BAP, pihak penyidik, sambung Refra, berjanji akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga ke tahapan selanjutnya.

“Mereka (penyidik, red) berjanji akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini hingga kepada proses hukum di pengadilan nanti,” tukasnya.

Pada pemberitaan Dhara Pos sebelumnya, proyek pengadaan dua unit speed boat milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2011 lalu yang ditangani kontraktor CV. Multi Karunia hingga kini belum juga rampung.

Belum lagi, sejak proyek pengadaan dua speedboat tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru TA 2011 dan telah menelan anggaran Rp 1,7 miliar, hingga tahun 2016 ini telah memakan waktu 5 tahun.

Padahal sesuai Surat Perjanjian nomor 550.21/15/SPK/PAN-PBP/PERHUB, KOM&INFO/APBD-DAU/2011 tanggal 14 November 2011 antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan  Informatika dan  Direktur CV. Multi Karunia  dengan diketahui oleh Plt. Bupati Kepulauan Aru, jangka waktu pelaksanaannya selama 48 hari kalender setelah tanggal SPMK (14 November 2011) atau sampai dengan 31 Desember 2011.

Bahkan, parahnya lagi hingga terjadi pergantian pimpinan sebanyak tiga kali di Dishub Kominfo Kabupaten Kepulauan Aru, mulai dari Hery Anggrek, Moh. Madubun hingga saat ini, dipegang A.L.O. Tabela faktanya tetap sama, kedua unit speedboat tersebut tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Yang lebih mengejutkan lagi, anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan 2 unit kapal motor senilai Rp 1.777.059.000,00 telah dibayar lunas pada TA 2011 meskipun sampai saat ini belum diterima barangnya.

Menurut penuturan mantan pimpinan (Plt) Dishub Kominfo Aru, Moh Madubun yang belum lama dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini mengaku, speedboat tersebut pernah diturunkan untuk digunakan.

Namun ketika dinaiki, dek speedboat tersebut nyaris ambruk, sehingga terpaksa dikembalikan kepada Fence Sunaryo (kontraktor yang mengerjakannya) dengan perjanjian akan diperbaiki lagi.

Namun, Madubun mengaku hingga dirinya diganti sampai saat ini speedboat tersebut belum juga diperbaiki dan masih berada di tambatan perahu milik Fence.

Sementara di lain pihak, A.L.O. Tabela yang kini menjabat Plt. Kadishub Kominfo Aru kepada wartawan, pekan kemarin mengaku terkait pengadaan dua speedboat dimaksud, pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait pengadaan tersebut.

“Karena sampai saat ini tidak ada satu pun dokumennya,” bebernya.

Menyikapinya salah satu tokoh pemuda Aru yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menegaskan, pernyataan Plt. Kadishub Infokom Aru, A. L. O. Tabela patut dijadikan bahan acuan pihak aparat hukum dalam hal ini Polisi dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan siapa dalang di balik mangkraknya dua speedboat tersebut.

Selain itu, aparat hukum harus memanggil Fence Sunaryo sebagai kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut untuk diminta keterangannya terkait alasan apa yang mendasarinya sampai dengan saat ini dua speedboat yang ia kerjakan dari tahun 2011 tersebut belum juga selesai dan belum bisa digunakan.

“Karena, Fence Sunaryo adalah satu-satunya orang yang dapat membuka tabir dibalik ketidakselesaian dua speedboat tersebut,“ tegas sumber.

(dp-31/16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi