News Ticker

Kapolda Maluku Diminta Tangkap 6 Oknum Polisi Penganiaya Uke Nurlatu

Kapolda Maluku kembali didesak turun tangan menangkap 6 oknum anggota Polisi pelaku penganiaya Uke Nurlatu, warga desa Waisama yang terjadi Februari 2016 lalu.
Share it:
Ilustrasi penganiayaan oleh polisi
Namrole, Dharapos.com
Kapolda Maluku kembali didesak turun tangan menangkap 6 oknum anggota Polisi pelaku penganiaya Uke Nurlatu, warga desa Waisama yang terjadi Februari 2016 lalu.

Desakan tersebut kembali disampaikan keluarga korban karena kenyataannya hingga saat ini, Kapolres Buru terkesan tutup mata terhadap persoalan ini.

“Buktinya sampai hari ini kita tidak pernah tahu seperti apa proses hukum yang dilakukan Provos Polres Buru terhadap ke enam anggotanya yang terlihat masih tetap menjalankan aktivitasnya baik di Polsek Namrole maupun Polsek Waisama,” beber salah satu keluarga korban, R. Nurlatu kepada Dhara Pos, di Namrole, Senin (25/4).

Diakuinya, semenjak pihak keluarga melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Buru, dirinya tidak pernah mengetahui tindak lanjut  oleh pihak kepolisian terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.

“Kan sudah jelas-jelas 6 orang polisi ini terbukti menyiksa Bapa Uke Nurlatu tanpa ada dasar atau alasan hingga korban akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Namrole hingga RSUD Lala Namlea lalu harus perlu bukti apa lagi,” tanyanya.

Bahkan, lanjut Nurlatu, 2 pelaku panganiaya diketahui jelas bernama Brigadir Acut dan Brigadir Fahmi  dari Polsek Waisama dan Namrole.

“Tetapi sampai saat ini , Kapolres Buru  tidak ambil tindakan untuk menangkap para pelaku kejahatan tersebut,” herannya.

Dibeberkannya pula, oknum Polisi Brigadir Acut selama bertugas di kecamatan Waisama, diketahui     sering melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat Waisama namun pihak Polres Buru terus membiarkan yang bersangkutan melakukan tindakan  kekarasan terhadap masyarakat adat.

Karena itu, tegas Nurlatu, keluarga korban kembali meminta Kapolda Maluku segera besikap tegas dengan memproses hukum  ke 6 pelaku.

“Ini juga sebagai bukti bahwa kepolisian adalah institusi penegak hukum yang tidak hanya berlaku pada masyarakat biasa tetapi juga berlaku terhadap oknum-oknum di institusi kepolisian sendiri,” tegasnya.

Nurlatu juga pada kesempatan tersebut meminta Kapolda bersikap tegas kepada jajarannya di Polres Buru untuk segera menangkap Tehmorit Latbual, yang menjadi pelaku pembunuhan Abdulrahman Latuwael di desa Waisama, Februari 2016 lalu yang hingga kini masih buron.

Pasalnya, akibat aksi pembunuhan yang dilakukan Latbual kemudian memicu aksi penganiayaan yang dilakukan Brigradir Acut cs kepada Uke Nurlatu.

(dp-37)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi