Sebanyak 4 oknum Pegawai
Negeri Sipil yang selama ini berdinas di kantor Kecamatan Kur diketahui tak
pernah melaksanakan tugasnya hingga berbulan-bulan.
Namun anehnya, para oknum
PNS tersebut rutin mengambil gaji setiap bulannya.
Ke empat PNS tersebut
masing-masing Husin Toatubun ST, Rukima Sather, SH, Bahrun Selayar S,HUT dan Ahmad Roroa, S.Sos.
Kepada Dhara Pos, Camat Kur selatan M. K. Renwarin mengaku menyesalkan seikap ke 4 PNS tersebut yang tidak obyektif dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab.
“Selama ini mereka
terbukti tidak loyal
kepada Pemerintah Kota Tual. Mereka malah seakan-akan menunjukkan dirinya seperti preman dengan sesuka hatinya masuk kantor tanpa
mempedulikan aturan seorang aparatur pemerintah,” bebernya saat di temui
dikediamannya, Sabtu (16/4) siang.
Ke 4 oknum PNS
tersebut telah dilaporkan langsung ke Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag,
M.Si yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Kur
Selatan.
“Saya sudah laporkan langsung kepada Bapak Wakil Wali Kota Tual terkait
nama-nama pegawai yang tidak menjalankan tugasnya, dan yang kerjanya hanya
makan gaji buta. Saya berharap, agar
ke 4 PNS diberikan sanksi tegas akibat tindakan yang dilakukannya,” cetus
Renwarin.
Ia juga mendesak pihak
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kota Tual secepatnya menyikapi kinerja 4 oknum PNS yang selama diketahui
hanya hilir mudik di kota Tual dan tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kalau kita mengikuti aturan PP 53 Tahun 2010, maka ke 4 oknum PNS ini sudah seharusnya mendapat sanksi berat, karena berbulan-bulan tinggalkan tugas dan tanggung
jawab,” desaknya.
Yang lebih disesalkan
lagi, lanjut Renwarin, saat mempersiapkan kunjungan Wakil Wali Kota Tual ke Kecamatan Kur Selatan, nyaris tidak ada pegawai yang
membantu dirinya mempersiapkan segala sesuatu terkait acara penyambutan.
“Maka mau tak mau, saya selaku pimpinan kecamatan harus pikul kursi sendiri dan mengaturnya, karena 75 persen PNS di kantor Kecamatan Kur Selatan tak
menunjukkan batang hidungnya. Jadi apapun yang terjadi saya
harus ambil sikap ini, karena kunjungan Wakil Wali Kota ini merupakan hajatan
kami di Kecamatan Kur Selatan,” lanjutnya.
Untuk itu, dirinya meminta instansi terkait dan juga Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tual untuk bersikap tegas kepada 4 oknum PNS
tersebut.
Sementara itu, ketika
dikonfirmasi kepada Wakil Wali Kota terkait laporan Camat Kur Selatan terhadap 4 oknum PNS dimaksud
langsung di
apresiasi untuk ditindaklanjut 4 orang yang bersangkutan.
“Kenapa dan mengapa sampai tidak masuk kerja, alasannya apa? Karena gaji yang di berikan itu bukan
hak waris dari leluhur, tapi itu uang Negara yang diberikan kepada kita karena pengabdian kepada Negara,” tanyanya.
Rahayaan malah
menyarankan ke 4 oknum PNS tersebut untuk mengajukan pengunduran diri.
“Jadi kalau tidak mau lagi
menjadi pegawai negeri sipil, buat
surat pengunduran sehingga proses pemberhentian bisa segara dilakukan. Karena bukan saja kalian
yang kami harapkan, tapi masih banyak orang di luar sana yang mau mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat,”
tegasnya.
Atas fakta ini, Rahayaan mengaku akan
menindak lanjuti agar dalam beberapa waktu ini akan ketegasan kepada seluruh PNS terkait penerapan PP 53 Tahun 2010.
“Siapapun dia yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai PP 53 dan tidak mengenal siapa pun dia sehingga proses pelayanan yang dilakukan
pemerintah kepada masyarakat berjalan aman dan lancar,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali
Kota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si bersama rombongan melaksanakan kunjungan
kerja ke kecamatan Tayando Tam dan PP Kur, Sabtu (16/4) menggunakan KMP.
Tanjung Madlahar.
Kunker tersebut sekaligus
melaksanakan Pencanangan kampung KB di desa Yamtel, Kecamatan Tayando Tam.
Turut serta dalam kunker
tersebut, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi
Maluku, Drs Jufry Assegaff bersama sejumlah staf.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar