News Ticker

KEK Banda, Pemprov Maluku Harus Siapkan MP dan AMDAL

Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk beberapa dokumen lain yang juga harus diserahkan ke Pempus dalam mewujudkan KEK Banda dalam mendapatkan Peraturan Presiden (Pepres).
Share it:
Pulau Banda yang disiapkan sebagai
Kawasan Ekonomi Khusus
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Maluku diminta siapkan beberapa dokumen lain untuk diserahkan ke Pempus dalam rangka mewujudkan KEK Banda dalam mendapatkan Peraturan Presiden (Pepres).

Sekalipun Master Pland (MP) dan KEK Pariwisata Banda sudah selesai dirampungkan oleh Pemprov dan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Wilayah Dan Kerja Sama Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Maluku, Jamaludin Salampessy mengungkapkan, dokumen yang disiapkan tahun ini diantaranya MP untuk analisis kajian ekonomi dan finansial dan percepatan untuk analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dijelaskannya, jika kedua dokumen tersebut selesai dikerjakan dalam tahun ini maka tim pembentukan KEK Pariwisata Banda yang terdiri dari Pemprov Maluku dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), akan mendaftarkan KEK Banda ke Menteri Koordinasi Perekonomian.

“Pendaftaran tersebut sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang KEK, dimana dalam Undang-undang tersebut ada 18 kriteria yang harus dipenuhi,” jelas Salampessy, Senin (29/2).

Dikatakan pula, jika dokumen-dokumen tersebut harus dipersiapkan dan dilengkapi sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan Pepres KEK Banda.

“Jika Banda sudah ditetapkan sebagai KEK pariwisata maka tentu akan berdampak positif bagi daerah-daerah yang berdekatan dengan Banda, seperti Kei dan Saumlaki, yang juga akan ditetapkan dalam kawasan destinasi pariwisata,” tandasnya.

(rr)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi