News Ticker

Kuasa Hukum Kadis DKP Malra Ajukan Penangguhan Penahanan

Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan rumput laut di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 290 juta, Ny. Lili Letelay secara resmi ditahan penyidik Kepolisian Resort Malra sejak Senin (29/1).
Share it:
Lopianus Y. Ngabalin
Langgur, Dharapos.com
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan rumput laut di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 290 juta, Ny. Lili Letelay secara resmi ditahan penyidik Kepolisian Resort Malra sejak Senin (29/1).

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ny. Lili Letelay, Lopianus Y. Ngabalin, SH  dalam rilisnya yang diterima Dhara Pos, Selasa (1/3).

“Selaku kuasa hukum ibu Lili Letelay, saya  membenarkan bahwa penahanan terhadap klien saya telah dilakukan semalam (Senin, red) oleh penyidik Polres Malra. Klien saya di tetapkan sebagai tersangka atas proyek  pengadaan rumput laut di Dinas Kelautan Perikanan Maluku Tenggara pada tahun anggaran 2013 dengan anggaran 290 juta rupiah,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Malra agar kliennya bisa dilepas dari tahanan.

Sementara itu, terkait kasus yang dihadapi kliennya, diuraikan Ngabalin, terhadap dana di maksud atas dasar survei bibit rumput laut saat itu telah dicairkan melaui kontraktor Fenantius Renwarin (FR).

“Namun saat itu, berpapasan persiapan jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Pemilu Legislatif Malra sehingga penyaluran dana tersebut di tunda hingga usai Pilkada dan Pileg agar tidak ada kesan politik atau kepentingan  calon bupati atau legislatif tertentu di balik penyaluran  bantuan di maksud” urainya.

Lebih lanjut, terang Ngabalin, usai Pilkada dan Pileg saat bantuan tersebut hendak di salurkan ternyata sudah ada temuan BPK dan erekomendasikan agar dana di maksud di setor kembali ke kas Negara.

“Dan klien saya melaporkan ke Inspektorat untuk memanggil kontraktor di maksud agar membuat surat pernyataan penyetoran kembali dan sudah di setor kembali  uang di maksud ke kas Negara dengan bukti kwitansi. Nah, dengan demikian tidak ada kerugian Negara di balik perkara ini,” terangnya.

Ngabalin menambahkan pula bahwa sesuai UU No. 31 Tahun 1999  tentang tindak pidana korupsi Pasal 4 yang menyatakan bahwa dengan mengembalikan kerugian  keuangan Negara tidak otomatis menghapus perbuatan pidana.

“Tapi juga harus diperhatikan pada Pasal 2 tentang unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terbukti dalam perkara ini karena nilai uang di  maksud tidak pernah di sentuh apalagi di gunakan klien saya.  Karena yang  mencairkan dana itu adalah kontraktor (FR, red) yang juga sudah ditahan oleh Kapolres Malra walau dananya sudah di kembalikan ke kas Negara atas temuan BPK terhadap perkara ini  di sidik balik  dalam penyidikan Polres Malra,”

Atas dasar inilah, lanjut Ngabalin, hari ini (Selasa, red) pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan berupa pengalihan penanganan terhadap kliennya, Ny. Lili Letelay karena yang bersangkutan dalam kedudukan jabatannya  sebagai Kepala DKP Malra bertanggung jawab menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.

Dibeberkan pula, dalam sidang perkara kasus ini dipastikan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon dan diperlukan biaya penanganan perkara ini baik di tingkat Polisi  hingga P21 Kejaksaan dan proses sidang ke Ambon.

Dapat dibayangkan tiket PP untuk tim Jaksa, saksi dan yang lainnya, dari Tual ke Ambon selama proses sidang tentu mengeluarkan biaya negara yang cukup besar.

“Dimana tujuan sidang perkara ini nantinya adalah untuk mengembalikan keuangan Negara sementara uangnya sudah di kembalikan lalu untuk apa Negara harus harus dirugikan untuk proses perkara ini? Jangan sampai gara-gara seekor ayam lalu seekor sapi harus dijual untuk membiayai seekor ayam yang  hilang,” beber Ngabalin.

Olehnya itu, dia mengaku sepakat jika Kejaksaan  Negeri Tual mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara  (SP3) atas perkara ini.

(dp-20/16)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi