News Ticker

BKD Akui Sistem Penerimaan CPNS Di Pemprov Papua Amburadul

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengakui sistem penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Papua termasuk amburadul alias berantakan dan tidak terarah dengan baik dibandingkan di Kabupaten/Kota se-Papua.
Share it:
Nicolaus Wenda
Papua, Dharapos.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengakui sistem penerimaan CPNS di lingkup Pemerintah Provinsi Papua termasuk amburadul alias berantakan dan tidak terarah dengan baik dibandingkan di Kabupaten/Kota se-Papua.

“Jadi, sistem penerimaan CPNS sangat, sangat amburadul, dimana masalah honorer K1 dan K2 di tingkat Kabupaten/Kota sudah jalan sesuai ketentuan yang ada. Namun di Provinsi setelah saya disini (menjabat sebagai Kepala BKN Papua-red), saya lihat itu menjadi problema yang sangat luar biasa,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (23/6).

Dikatakan Nicolaus, salah satu permasalahan yang didapati BKD Papua adalah masih adanya tenaga honorer yang berumur 60 tahun, padahal sesuai dengan peraturan bahwa usia 60 tahun tidak dapat lagi direkrut, sebagai pegawai karena sudah lewat batas usia pensiun.

Contoh konkrit saja, beber dia, untuk penerimaan kategori K1 491 orang yang nasibnya sampai saat ini tidak terurusi, sehingga dirinya mencoba untuk konsultasi dengan pihak Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura untuk bagaimana supaya memperoses secara administrasi.

Lebih lanjut, jelas Nicolaus, akhirnya pada bulan September 2014 lalu menerima SK. Kemudian formasi umum yang 2013 pihaknya telah menyelesaikan tepat waktu.  Lalu honorer K2 yang sekarang 290-an sedikit lagi sedang diurus SK-nya.

“Oleh karena itu kalau kita kerja dengan ketentuan yang ada. Saya pikir semua persoalan selesai. Tetapi kalau kita keluar dari rel/ jalur. Maka itu persoalan demi persoalan tetap akan ada dan itu kapan selesainya kita tidak tau. Untuk itu kami perlu betul – betul  bekerja dengan penuh kasih dan tanggung jawab, sehingga persoalan ini selesai,” tandasnya.

Wenda nilai Keputusan Menpan-RB Kurang Jelas

Dikesempatan yang sama, Nicolaus juga sempat melontarkan penilaiannya terhadap keputusan Menpan-RB terkait penerimaan  Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2015 di Provinsi Papua.
Pihaknya masih menunggu informasi dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI, karena keputusan Menpan-RB kurang jelas dan membingungkan.

Dikatakan Nicolaus, pihaknya kurang paham informasi penerimaan CPNS tahun 2015 di Provinsi Papua.

“Informasi ini juga kita kurang paham, karena Menpan-RB Yudi Krisnandi beberapa waktu lalu kami sempat bertemu dan Beliau menyampaikan bahwa akan ada penerimaan. Tetapi  setelah minggu lalu kami membaca koran mengatakan tidak ada penerimaan. Jadi kami bimbang,” herannya.

Meski demikian, lanjut Nicolaus, pihaknya akan tetap mengusahakan kepada pihak Kemenpan-RB untuk  bagaimana caranya agar ada formasi penerimaan di tahun ini.

“Dengan  Undang-Undang Otsus yang ada, kita bisa diberikan kekhususan untuk penerimaan.
Terutama kepada honorer 552 ini. Ini mereka diluar K2. Mengapa saya bilang diluar, karena mereka ini belum terakomodir didalam data basenya,”ujarnya.

Dikatakan Wenda, khusus di Papua sejumlah masalah yang terjadi di kabupaten/ kota tentang formasi umum dan K2 yang sudah lolos. Ketika hendak diumumkan sangatlah sulit, karena kondisi di daerah tidak memungkinkan.

Banyak persoalan di daerah misalnya di Puncak, Nduga, Tolikara belum diumumkan formasi 2013.

“Surat dari Menpan-RB  yang lalu itu menyampaikan soal tertundanya penerimaan PNS di Papua. Dalam arti kita diminta selesaikan dulu persoalan-persoalan disini. Kalau sudah beres baru kita bisa ajukan permintaan formasi yang baru,”terangnya.

Terkait dengan penumpukan PNS pada SKPD dilingkungan Pemprov Papua, kata Niko, semua itu tergantung kebutuhan SKPD terkait.

“Jumlahnya banyak. Ada yang jumlahnya sedikit, seperti di Dinas Pendidikan maupun di Rumah Sakit. Penertiban dalam organisasi itu kembali kepada pimpinan kalau pimpinan mengatur baik pasti akan baik. Persoalan itu kembali ke pimpinan bagaimana cara menata organisasinya,” pungkasnya.

(dp-30)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi