News Ticker

2016, Seluruh LKM Miliki Badan Hukum Jadi Target OJK,

Sesuai amanat Undang Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tahun 2015 ini telah mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan LK antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.
Share it:
Logo Otoritas Jasa Keuangan
Ambon, Dharapos.com 
Sesuai amanat Undang Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tahun 2015 ini telah mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan LK antara lain dengan melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan naskah akademi RUU LKM saat ini terdapat 637.838 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

Untuk itu OJK memiliki target sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum memiliki badan hukum.

Menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2013, senior eksekutif muda bidang pengawasan LKM Robert Akyuwen meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan LKM yang belum berbadan hukum. bagi LKM belum, segera dipaanggil untuk membentuk badan hukum paling lambat 8 janurai 2016.

“Jika sampai batas yang waktu ditentukan, LKM yang juga belum berbadan hukum, maka LKM tersebut akan diberikan sanksi dengan menutup LKM tersebut, bahkan bisa dipidanakan,”ujar Akyuwen kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Swiss Bell hotel, Rabu (27/05).

Dijelaskan, dalam peraturan OJK disebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK. Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).

Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60 persen, wajib dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi. Untuk kepemilikan WNI atas saham PT dimaksud maksimum 20 persen. Dengan demikian, LKM hanya dapat
dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan koperasi.

Adapun LKM dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing.
Lanjut Akiwen, LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berskala setiap 4 bulan untuk periode yang berakhr pada 30 April – 31 Desember kepada OJk dan dilakukan paling lambat pada kahir bulan berikutnya.

UU LKM mulai berlaku sejak tanggal 8 Januari 2015. Bagi lembaga keuangan mikro yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU LKM tersebut dan belum memperoleh izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha pengukuhan sebagai LKM dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), dan Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KUKR), Lembaga Prekeditan Kecamatan (LPK), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan lembaga lain yang dipersamakan dengan itu.

Dikatakan, dalam rangka pelaksanaan UU LKM, pada tahun 2015 OJK akan mengintensifkan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan UKM, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, melanjutkan sosialisasi UU LKM dan peraturan pelaksanaannya kepada pelaku LKM dan instansi terkait serta pelatihan dasar pembinaan dan pengawasan LKM bagi SKPD Kabupaten/Kota di beberapa kota, menyelesaikan penyusunan konsep surat ederan OJK tentang laporan keuangan LKM syariah dan akad-akad berdasarkan prinsip syariah bagi LKM syariah, melanjutkan program inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, menyempurkan sistem informasi geografis LKM berbasis Wet-based, dan melakukan pengukuan LKM yang belum berbadan hukum sampai 8 Januari 2016.

(dp-01)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi