News Ticker

Bulan Depan, Pempus Kucurkan Dana Desa

Pemerintah Pusat berencana mengucurkan dana pada tanggal 10 Mei mendatang. Rencana ini telah menjadi kesepakatan bersama pada Rakornas yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah Pusat berencana mengucurkan dana pada tanggal 10 Mei mendatang. Rencana ini telah menjadi kesepakatan bersama pada Rakornas yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Drs. Daniel Mano
Demikian  disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) kota Jayapura, Drs. Daniel Mano, kepada wartawan di kantor Walikota.

Dikatakan, pada Rakornas di jakarta beberapa waktu lalu ada dua hal penting yang dibicarakan dan disepakati bersama yakni, tanggal 10 Mei 2015 dana desa akan diluncurkan dari kas negara ke kas daerah di seluruh Indonesia termasuk kota Jayapura, Provinsi Papua.

Sementara tugas Pemerintah Daerah adalah menyiapkan aturannya baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwal).

“Untuk kota Jayapura, Perwalnya sudah siap tinggal menunggu tanda tangan Walikota. Setelah itu akan di dikirim ke Jakarta, barulah dana desa tersebut akan ditransfer masuk ke kas daerah,” terangnya.

Selain Perwal, kata Mano, akan disiapkan juga pendampingan namun untuk pendampingannya masih menunggu petunjuk pusat, dan rencananya akan direkrut pendamping PNPM Mandiri karena mereka tidak bertugas lagi.

“Karena dananya sudah masuk ke dana desa sehingga rencananya mereka akan direkrut sesuai kebutuhan kabupaten/kota masing-masing. Dan seberapa banyak yang akan dibutuhkan untuk mendampingi 14 kampung yang ada di kota Jayapura,” kata dia.

Terkait itu, jelas Mano, dalam waktu dekat mereka akan berkumpul di BPMPK Provinsi guna menyepakati soal pendampingan.

“Dan setelah ada petunjuk dari Jakarta, BPMPK provinsi akan memanggil seluruh BPMPK kabupaten kota yang ada di provinsi Papua untuk menyepakati perekrutan pendamping PNPM mandiri atau merekrut yang baru,” jelasnya.

Mengenai pendampingan, lanjut Mano, hal itu sangat penting untuk mengawasi, membantu memprogramkan dan ikut merencanakan bersama-sama dengan masyarakat di kampung sampai dengan pertanggungjawaban.

“Pertanggung jawaban realisasi dana tahap pertama sebesar 40 persen yang akan turun nanti dalam jangka waktu dua bulan harus dimanfaatkan dengan baik sambil menunggu triwulan kedua,” lanjutnya.

Karena pencairan tersebut akan dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap ke dua akan turun setelah ada pertanggungjawaban dari tahap pertama sehingga pendampingan itu sangat penting.
 
(Harlet)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi