News Ticker

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Kodam XVII Cendrawasih Gelar Operasi

Komando Daerah Militer (Kodam) XVII / Cendrawasih menggelar operasi Penegakan Tata tertib kendaraan dinas dalam rangka penegakan hukum disiplin dan tata tertib Prajurit serta PNS TNI.
Share it:
Operasi rutin kendaraan dinas TNI-AD
Papua, Dharapos.com
Komando Daerah Militer (Kodam) XVII / Cendrawasih menggelar operasi Penegakan Tata tertib kendaraan dinas dalam rangka penegakan hukum disiplin dan tata tertib Prajurit serta PNS TNI.

Operasi tata tertib kendaraan dinas TNI di sepanjang jalan depan Makodam XVII/ Cendrawasih ini melibatkan personel Polisi Militer dan Provost Kodam XVII/ Cendrawasih dengan sasaran penertiban alat peralatan TNI-AD, kendaraan dinas TNI-AD serta surat surat kelengkapan personil dan kendaraan Dinas.

“Tujuan diadakannya gelar operasi ini  untuk meningkatkan  Disiplin dan ketaatan hukum prajurit serta PNS dalam mematuhi peraturan dan tata tertib berkendaraan terutama kendaraan dinas,” kata Letnan Satu Ari Yutefa kepada wartawan usia operasi di sepanjang jalan depan Makodam XVII/Cendrawasih, Jumat (27/3).

Lebih lanjut, dikatakan Ari, pihaknya akan bertindak tegas dalam operasi penertiban kendaraan militer baik roda dua maupun empat.

“Kami akan menindak tegas jika ada anggota atau PNS TNI yang menggunakan kendaraan dinas tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dinas dan SIM TNI,” tegas  Ari Yutefa dari Pomdam XVII/Cendrawasih.

Untuk itu, lanjut Ari, diharapkan kepada setiap Prajurit TNI maupun PNS TNI yang menggunakan kendaraan dinas harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dinas dan memiliki SIM TNI, apabila ada anggota yang melanggar akan dikenakan tilang dan mengikuti sidang militer.

“Selain itu kegiatan ini juga membantu meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota TNI-AD serta PNS Kodam XVII/Cendrawasih agar melaksanakan segala ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku dilingkungan TNI-AD dengan melengkapi kelengkapan perorangan seperti KTA, SIM TNI dan surat kendaraan yang harus selalu di bawa apabila menggunakan kendaraan dinas,”tandasnya.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi