News Ticker

Kesbangpol Papua: “KNPB Organisasi Ilegal”

Kepala Sub Bidang Ketahanan Masyarakat dan Ekonomi Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Papua, Palgunadi, SE mengatakan saat ini kurang lebih sebanyak 320-an Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Kepala Sub Bidang Ketahanan Masyarakat dan Ekonomi Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Papua, Palgunadi, SE mengatakan saat ini kurang lebih sebanyak 320-an Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua.

Salah satu aksi demo KNPB
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Papua tidak akan memberikan ijin atau meloloskan organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan amanat UU.

“Jadi untuk organisasi masyarakat termasuk organisasi Komite Nasional Papua Barat ( KNPB) itu kita tidak akan memberikan ijin karena mereka tidak terdaftar di Kesbangpol. Selain  itu, aksi KNPB selalu bertantangan dengan UUD 1945,” ungkapnya mewakili Kepala Kesbangpol, Musa Isir, S,Sos, MPA kepada wartawan di Jayapura, Jumat (27/3).

Kendati demikian, lanjut Palgunadi, dari ratusan ormas yang terdaftar di Kesbangpol Papua hanya sebagian yang masih aktif kepengurusannya.

“Saat ini ada 320-an ormas yang terdaftar di Kesbangpol Papua namun tidak semua aktif karena ada juga yang terdaftar namun kepengurusannya tidak aktif dan tidak pernah melakukan kegiatan,”jelasnya.


Untuk itu, pihak Kesbangpol mengharapkan  kepada ratusan ormas yang terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  agar memahami dengan baik Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sehingga setiap ormas yang ada mampu berjalan sesuai dengan amanat UU tersebut.

“Kami berharap seluruh Ormas yang terdaftar dapat memahami dengan baik UU No. 17 tahun 2013 itu,” harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Yotje Mende, M.Hum dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI. Fransen G. Siahaan, SE berkomitmen untuk membubarkan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang merupakan organisasi ilegal pimpinan Buchtar Tabuni.

“Selain itu perlu adanya pengecekan terhadap persyaratan administrasi apakah organisasi itu Legal atau Ilegal. Kalau memang Ilegal saya setuju dan mendukung untuk segera dibubarkan,”tegas Pangdam Mayjen TNI. Fransen Siahaan yang menyatakan sikap mendukung Kapolda Papua untuk bubarkan KNPB saat melakukan jumpa pers bersama para jurnalis se-Jayapura, di Makodam XVII/Cenderawasih, Rabu (25/3).
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi