News Ticker

Pihak Rutan Saumlaki Intensifkan Pencarian 5 Napi Kabur

Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Saumlaki tercatat hingga saat ini masih gencar melakukan upaya pencarian terhadap 5 orang narapidana yang menghilang alias kabur dari Rutan tersebut.
Share it:
Ny. Chaterian Picauly, S.Pak, MH
Saumlaki, Dharapos.com
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Saumlaki tercatat hingga saat ini masih gencar melakukan upaya pencarian terhadap 5 orang narapidana yang menghilang alias kabur dari Rutan tersebut.

Kepala Cabang Rutan Saumlaki, Ny. Chaterian Picauly, S.Pak, MH kepada wartawan diruang kerjanya, membenarkan jika selama ini pihaknya masih mengintensifkan pencarian bagi 5 orang narapidana yang tercatat telah kabur mendahului masa bebasnya.

Kaburnya para napi ini dipastikan sudah terjadi sebelum dirinya ditugaskan menahkodai Rutan Saumlaki semenjak 12 Februari lalu.

Pencarian para tahanan telah dilakukan, hanya saja ke 5 napi tersebut tergolong sangat cerdas dengan taktik jitunya yakni selalu menghindar dari pencarian pihak rutan.

Meskipun tidak menyebutkan nama 5 napi tersebut, berikut jenis kasus dan besar hukuman yang di tetapkan oleh Majelis hakim PN Saumlaki sebelumnya, namun diakuinya bahwa atas kesulitan yang dialami, pihaknya telah meminta aparat kepolisian guna membantu mencari keberadaan para nara pidana tersebut.

“Saya lagi berupaya mencari mereka dengan meminta bantuan dari polsek Tanimbar Selatan. Menyangkut nama dan keterangan tambahan dari para warga binaan itu belum bisa saya sampaikan  karena faktor kerahasiaan yang perlu kami jaga, dan hal  ini juga bertalian dengan kerja intelejen kami” ujarnya.

Diakuinya pula bahwa pencarian napi kabur dari Rutan sebelum habis masa tahanannya itu, bukan semata-mata karena desakan masyarakat melainkan langkah tersebut murni merupakan penegakan aturan seperti yang terjadi di negeri ini.

Hasil pantauan redaksi Dhara Pos di Rutan Saumlaki membuktikan jika penegakan aturan bagi para warga binaan lebih diperketat sehingga warga binaan harus taat azaz dan benar-benar menjalani masa tahanannya sesuai vonis pengadilan.

Kondisi ini patut diacungkan jempol. Sebut saja pujian yang sempat dilontarkan oleh mantan wakil ketua DPRD MTB, DR (HC) Joseph Afaratu yang mengakui kehebatan Ny. Chaterian Picauly dalam menegakan aturan bagi para warga binaan tanpa ada diskriminasi.

Afaratu yang ditemui di kediamannya ini sempat menyesal dengan kebijakan mantan kepala Rutan Saumlaki sebelumnya, Andry Teken, dimana semasa bertugas selalu memberikan banyak kemudahan bagi para penghuni rutan.

“Heran juga dengan kondisi saat itu dimana para napi disuruh tidur di hutan untuk kerja proyeknya milik Teken. Saya sangat mendukung langkah yang di lakukan oleh kepala rutan yang baru saat ini,” cetusnya.

Sebelumnya pula, Ketua DPC PKB MBD, Ever Makupiola kepada wartawan di Saumlaki, mendesak pihak kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pimpinan Rutan Saumlaki yang dilaporkan membebaskan sejumlah tahanan termasuk para narapidana kasus tindak pidana korupsi meskipun belum selesai masa tahanan.

Makupiola mengancam bakal melaporkan temuan ini ke Menteri Hukum dan HAM, Yasona Lauly jika Kemenkumham Maluku tidak secepatnya menertibkan Teken.

Data DPC PKB MBD terhadap pembebasan sejumlah tahanan tersebut oleh mantan kepala Rutan Andry Teken  bersamaan dengan laporan resmi telah diajukan kepada kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku sebelum adanya pergantian pimpinan Rutan Saumlaki.

Selain itu, keprihatinan dan kekecewaan ini bukan hanya disampaikan oleh para politisi maupun tokoh masyarakat di kota Saumlaki melainkan mendapat sorotan pedas dari sejumlah warga masyarakat.

Sejumlah narasumber kepada koran ini yang tidak mau dikorankan namanya secara tegas mengutuk perbuatan 5 napi yang kabur dari rutan Saumlaki tersebut.

Mereka berharap agar para tahanan segera menyerahkan dirinya secara diam-diam, dan jika tidak ditaati maka mestinya saat para tahanan tersebut ditemukan, harus diberikan hukuman lebih dari hukuman sebelumnya sehingga merupakan efek jera bagi para warga binaan yang selalu menggunakan tipu muslihatnya untuk berupaya keluar tahanan sebelum masa penahanannya berakhir.
 
(mon)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi