News Ticker

Papua Kembali Ke UU No. 21 Tahun 2001 Pasca Ditolaknya RUU Otsus Plus

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan sambil menunggu konsep dialog antara Jakarta-Papua seperti yang di inginkan Pemerintahan Jokowi-JK, maka Pemerintah Provinsi Papua akan kembali pada konsep UU Otonomi Khusus No.21 tahun 2001.
Share it:
Papua, Dharapos.comGubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH mengatakan sambil menunggu konsep dialog antara  Jakarta-Papua seperti yang di inginkan Pemerintahan Jokowi-JK, maka Pemerintah Provinsi Papua akan kembali pada konsep UU Otonomi Khusus No.21 tahun 2001.

Lukas Enembe
Dikatakannya, Pemerintah Papua akan laksanakan apapun itu dan tidak perlu lagi berkoordinasi dengan  Pemerintah di Jakarta, jika hendak membuat satu kebijakan dengan segala kewenangan dalam UU No.21 tahun 2001 tersebut.

Contohnya Peraturan Dasar Provinsi (Perdasi) akan tetap dijalankan dimana Papua akan berbuat sama seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Aceh kan setelah membuat Perdasi dan Perdasus mereka langsung jalan terus. Sedangkan kita di Papua sekarang kita akan buat sama seperti NAD,” kata Gubernur Papua dalam konferensi pers di VIP Room Bandara Sentani, Jumat (13/2).

Dengan ditetapkan Perdasi dan Perdasus, lanjut Gubernur Papua, maka semua akan berjalan tanpa perlu konsultasi dengan pusat. Termasuk partai politik lokal yang saat ini hendak dilakukan seleksi oleh Pemprov Papua melalui Kesbangpol.

Terkait dengan dana 700 miliar lebih yang diberikan Pempus kepada Pemprov Papua untuk RUU Otsus plus tidak dimasukan dalam Prolegnas tahun 2015, Gubernur mengatakan semua itu tidak ada kaitannya sama sekali.

Saat ini Pempus wajib hukumnya melakukan alokasi sejumlah dana di Papua. Karena itu adalah anggaran rutin biasa dan tidak ada kompensasi. Sebab provinsi lain di Indonesia juga mendapatkan dana yang sama, namun dengan besaran yang berbeda, seperti dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat ini selama 13 tahun berlakunya Otonomi Khusus di Papua sudah Rp. 50 triliun dana otsus masuk ke Papua untuk dana pembangunan di Papua. Namun menurutnya itu masih sangat kurang karena setiap tahunnya Papua butuh dana sebesar Rp. 100 triliun/tahun untuk bangun daerah yang masih terisolir ini. maka hal itu dirasa baru cukup.

Seperti diketahui perjuangan Pemprov Papua untuk mendorong UU Otsus Pemerintahan Papua selama satu tahun kedepan, sudah selesai tahun lalu. Seharusnya dengan harapan, UU Otsus Plus sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Akan tetapi pembahasan ini justru masuk dalam Prolegnas 2016 dan tidak menjadi prioritas.

“Pembahasan tahap satu sudah selesai, berarti harus masuk dalam tahap kedua tahun ini. Itu yang kita dorong. 1 bulan 10 hari kita berjuang di Jakarta untuk masuk dalam Prolegnas 2015. Semua fraksi di DPR P mendukung kita, kecuali PDIP. Itu terbukti pada saat sebelum menetapkan Proglegnas 2015, semua fraksi berpendapat UU Otsus Plus adalah jawaban bagi Provinsi Papua dalam menyejahterakan NKRI. Solusi penyelesaian menyeluruh bagi Papua,” terang Gubernur.

Versi Pemprov Papua dengan direktif yang diberikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam memahami persoalan Papua secara mengglobal, sehingga presiden memberi direktif kepada dirinya selaku Gubernur untuk bagaimana mencarikan plusnya atau nilai tambahnya dalam UU Otonomi Khusus itu.

Presiden SBY memahami itu dengan memerintahkan nilai tambahnya dicari oleh orang Papua sendiri, yang dirumuskan dalam revisi UU Otsus No. 21 tahun 2001.

“Itu keinginan presiden saat masih dijabat oleh SBY. Ini yang sebenarnya kita dorong dengan mekanisme resmi yang kita lakukan melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan evaluasi menyeluruh selama beberapa bulan,” pungkasnya.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi