News Ticker

Kepala ULP : Paket 500 Juta Ke Bawah Dikerjakan Pengusaha Papua

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jayapura, Matias B. Mano mengatakan tindakan afirmatif yang di publikasikan oleh Pemerintah kota untuk pengusaha Papua telah dilakukan di tahun 2015 ini.
Share it:
Matias B. Mano
Jayapura, Dharapos.com
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jayapura, Matias B. Mano mengatakan tindakan afirmatif yang di publikasikan oleh Pemerintah kota untuk pengusaha Papua  telah dilakukan di tahun 2015 ini.

“Pengaturannya sudah sangat jelas dalam Pepres No.84 tentang pengadaan barang dan jasa untuk Provinsi Papua dan Papua barat yakni dengan nilai pekerjaan di bawah 500 juta rupiah dikhususkan untuk pengusaha asli Papua,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2).

Dijelaskan, Pepres Nomor 84 tersebut mengabdosi UU Nomor 21 tentang Otsus sudah jelas bahwa pengusaha Papua yang dimaksud adalah yang menyandang marga asli orang Papua yang berdiam di atas tanah Papua atau bagi mereka yang bukan penduduk asli non Papua namun sudah di akui sebagai anak adat.

Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan yang nilainya di bawah 500 juta sudah dikhususkan untuk pengusaha dan akan dibuktikan dengan  diberikan paket pengadaan melalui metode pengadaan langsung, pembuatan kontrak dan SPK secara administrasi.

“Juga kita lihat dari akta Perusahan adalah yang milik orang Papua, dilihat juga dari SITU, SIUP artinya dari semua perizinan yang dimilikinya menggunakan marga asli orang Papua dan yang diharapkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Keberpihakan atau afermatif pada pengusaha asli Papua,” cetusnya.

Diakui Mano, di tahun 2014 lalu untuk Kota Jayapura baru dibentuk dan dalam proses transisi sehingga posisinya masih seimbang.

“Akan tetapi untuk tahun 2015, kita sudah tidak bisa lagi mentolelir pengusaha non Papua. Mereka tidak boleh lagi mengambil bagian dalam paket 500 juta karena itu sudah dikhususkan untuk pengusaha asli Papua,” tegasnya.

Sementara untuk non Papua hanya mengikuti paket di atas 500 juta yang telah diumumkan secara elektronik, namun tidak menutup kemungkinan untuk pengusaha Papua juga yang ikut bergabung mengikuti pelelangan elektronik dan tidak di batasi.

“Karena siapaun dia dan sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengikuti pelelangan secara elektronik. Baik itu orang Papua asli maupun bukan orang Papua mempunyai hak yang sama untuk mengikuti karena aplikasinya terbuka untuk umum tanpa menyampingkan proses seleksi administrasi yang ada,” terang Mano.

Kendati demikian diakuinya, walau selama ini ada pengusaha Papua juga yang bergabung dalam mengikuti tender secara elektronik, namun harus dibutuhkan keberanian dan jauh lebih penting adalah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah daerah sehingga mereka juga bisa berkembang dan dapat menarik rekan yang lain.

Ke depan, lanjut Mano, pengusaha asal Papua tidak selamanya mengerjakan paket di bawah 500 juta namun hal ini adalah dalam usaha pembinaan sehingga siap dan mapan agar mampu bersaing secara terbuka dalam proses pengadaan.

“Memang banyak kendala yang dialami selama ini baik internal Pemerintah kota maupun eksternal pengusaha karena tender elektronik tersebut merupakan sesuatu yang baru, dan hal ini akan terus disosialisasikan agar dapat berjalan seiring dengan tujuan untuk membangun masyarakat,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, diakui Mano, kemampuan pengusaha asli Papua masih lemah namun di sisi lain mereka juga ingin untuk mengerjakan paket di atas 1 milyar, sehingga dirinya beranggapan bahwa untuk lelang secara terbuka pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi baik dari sisi pengalaman perusahaan,maupun sumber daya manusianya.

“Karena ketika sudah lelang, kelengkapan administrasi harus dilihat dan pendukungnya juga punya pengalaman atau tidak dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak bisa menolong lantaran dia itu orang Papua dan harus mengerjakan pekerjaan 1 milyar sementara dia tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga akhirnya mubazir, dan hasil yang didapat juga lambat dan kerjanya tidak maksimal,” akuinya.

Perlu diketahui, Pepres 84 merupakan dasar hukum bagi orang asli Papua untuk diberikan kesempatan mengerjakan proyek di bawah Rp 500 juta secara langsung sembari memperhatikan kelengkapan administrasi lengkap namun tidak dibutuhkan pengalaman.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi