News Ticker

Pemprov Tetapkan Tarif Angkutan Sesuai Kebijakan Nasional

Penetapan tarif angkutan umum oleh Pemerintah Provinsi Papua yang diberlakukan mulai Rabu, (21/1) disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menurunkan tarif angkutan umum menjadi 5 Persen.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Penetapan tarif angkutan umum oleh Pemerintah Provinsi Papua yang diberlakukan mulai Rabu, (21/1) disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menurunkan tarif angkutan umum menjadi 5 Persen.

Elia Loupatty didampingi Yusup Y. Yabdi
Perubahan tarif tersebut terjadi pada tarif dasar yang dihitung per orang per kilometer. Salah satunya, dalam penentuan tarif dasar untuk penumpang umum sebesar Rp.374,55 dan tarif angkutan mini bus 12 seat per kilo meter per orang sebesar Rp. 267,72.

Penurunan tarif dasar angkutan umum ini terkait dengan penurunan harga BBM, maka Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2015 tanggal  20 Januari 2015 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi.

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan kebijakan nasional tadi. Khususnya penurunan harga BBM,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Papua, Elia I Loupatty didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Yusuf Yambe Yabdi, Ketua Organda Papua SM  Poerbaraya kepada wartawan di ruang kerja Sekda Papua, Kamis (22/1).

Lebih lanjut, kata Loupatty, berdasarkan peraturan Perundang-undangan, Gubernur membuat pedoman untuk tarif per kilometer per orang dan akan ditindak lanjuti dengan radiogram dari Sekda Papua, supaya Bupati/Walikota dapat memedomani dan menjadi acuan penyesuaian penurunan tarif angkutan untuk diputuskan Bupati/Walikota, sesuai dengan jarak dari masing-masing trayek.

“Kami berharap keputusan teknis yang diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait sudah dilakukan pada tanggal 20 Januari 2015 dan hal ini perlu percepatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada pengurus maupun  anggota yang mengurus kendaraan-kendaraan umum ini menyesuaikan dengan keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota,”harapnya.

Sementara itu, Kadishub Provinsi Papua, Yusuf Yambe Yabdi menjelaskan, instansi yang dipimpinnya itu telah mendapatkan Perintah berdasarkan keputusan Gubernur. Kemudian membahas secara teknis yang mana hasilnya disampaikan kepada Sekda melalui Asisten II.

“Saat ini tugas kami sudah selesai, kami sampaikan yang sampel saja, secara terperinci nanti lewat radiogram. Itu nanti diumumkan oleh Bupati/Walikota dan hari ini (Kamis, 22/1) Kota Jayapura sudah mengumumkan,” kata dia.

Dijelaskan Yusuf,  tarif per penumpang per kilometer itu untuk satuan mobil itu Rp. 374,5 rupiah.

“Jadi sewa mobil per kilometer per orang sebesar 2097,50. Saya pikir yang lebih detail itu di Bupati/Walikota yang menentukannya. Karena mungkin ada pertimbangan lain di wilayah masing-masing, sehingga kita tidak bisa mengklaim ini, Tapi yang jelas ini sudah selesai untuk dipedomani,” terangnya.

Disinggung apa sikap Pemerintah Papua jika para sopir angkutan umum melanggar aturan yang sudah ditentukan terkait dengan penetapan tarif kendaraan, menurut Yusuf, asosiasi kendaraan angkutan umum yakni Organda juga perlu mendapatkan informasi pemberlakukan tarif, sehingga menghimbau kepada seluruh sopir taksi dan angkutan umum dan masyarakat diharapkan membayar dengan uang pas.

“Cuma kadang itu masalah dalam proses pembayaran ongkos angkutan umum. Kalau pada saat itu dia tidak punya uang pas dan sopir tidak punya uang kecil itu yang sering terjadi,”akunya.

Namun hal itu, kata Yusup, tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenyamanan yang diperoleh masyarakat. Terpenting saat ini masyarakat mendapat kepastian harga, yang kemudian harga itu disesuaikan para sopir angkutan umum.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi