News Ticker

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Poltek Tual

Dinilai belum lengkap, Kejaksaan Negeri Tual mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lapangan olahraga Politeknik Perikanan Negeri Tual ke pihak penyidik Polres Maluku Tenggara
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Dinilai belum lengkap, Kejaksaan Negeri Tual mengembalikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan lapangan olahraga Politeknik Perikanan Negeri Tual ke pihak penyidik Polres Maluku Tenggara.

Ahmad Patoni, SH
Alasan pengembalian tersebut dikarenakan belum lengkapnya sejumlah bukti terkait kerugian negara yang dimaksud dalam kasus yang menyeret tiga orang sebagai tersangka masing-masing Otis Jamlaay, Adrian Kooljaan, keduanya merupakan pegawai Poltek Tual sedangkan satu tersangka lainnya, Ricky Limen, selaku kontraktor yang menangani pekerjaan.

Kepala Kejari Tual,  Ahmad Patoni SH, ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (22/1) mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kejari Tual ternyata belum ditemukan bukti kuat dalam berkas perkara tersebut yang mengarah kepada indikasi kerugian negara.

“Bukti indikasi kerugian negara belum cukup, sebaliknya yang ditemukan malah volume kerjanya lebih. Apalagi sesuai hasil supervisi yang dilakukan BPK Maluku ternyata tidak ditemukan kerugian dimaksud,” ungkapnya.

Ditegaskan Patoni, bahwa dia bersama seluruh jajarannya yang bertugas di Kejari Tual selalu bekerja secara profesional karena dirinya tidak mau lembaga yang dipimpinnya mendapat sorotan tajam dari masyarakat yang pada akhirnya merusak nama institusi Kejaksaan sendiri.

“Kalau memang ada kerugian negara maka kami menanti berkas dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara guna menindaklanjuti  kasus tersebut untuk diproses selanjutnya,”  tegasnya.

Untuk Patoni meminta kepada masyarakat agar bijaksana dalam menyikapi persoalan ini karena prosesnya masih sementara berjalan.

“Dalam sebuah permasalahan, tidak mudah untuk kita langsung menetapkan calon tersangka, tetapi kita harus mempelajari data kasusnya dulu, baru bisa ditetapkan,  karena negara ini negara hukum, bukan asal mengarang,  jadi mari kita nantikan hasil pemeriksaan ulang oleh penyidik Kepolisian dulu,” pintanya. 

Menurut Patoni, dirinya selalu tegas kepada staf dan jajarannya agar dalam menangani sebuah kasus harus ditelusuri  dengan baik.

Olehnya itu, pihaknya tetap menanti hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Malra walaupun menurut data dari BPK  Maluku saat supervisi  terkait dengan kasus proyek lapangan Poltek, bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi kerugian Negara.

“Jadi, tidak ada nuansa sandiwara dalam kasus proyek lapangan Politeknik Negeri Tual,  tetapi yang kami butuhkan adalah data yang bersifat akurat,” pungkasnya.
 
(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi