News Ticker

Oknum PNS Jual Motor Dinas, Bupati Buru Diminta Tindak Tegas

Maraknya kendaraan dinas roda empat (mobil ) dan roda dua ( motor ) yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang hingga kini masih dikuasai pribadi, masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pihak pemerintah setempat.
Share it:
Namlea, Dharapos.com
Maraknya kendaraan dinas roda empat (mobil ) dan roda dua ( motor ) yang merupakan aset  Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang hingga kini masih dikuasai pribadi, masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pihak pemerintah setempat.

Kantor Disperindag Kabupaten Buru
Hal ini menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi dan Juhana Sudrajat untuk segera mengambil langkah guna menyelamatkan aset Negara tersebut.

Sejumlah fakta di temukan di lapangan yang cukup menjadi bukti bagi Pemda untuk secepatnya mengambil tindakan tegas.

Buktinya, banyak anggota DPRD periode 2009 - 2014 yang tidak terpilih lagi pada periode 2014 - 2019 ternyata masih menggunakan mobil dinas milik Pemda Buru seolah-olah menjadi hak miliknya. Mereka seolah-olah lupa kalau apa yang dimilikinya bukan milik pribadinya, melainkan milik Negara.

“Para mantan anggota Dewan ini seharusnya tahu diri dan bersikap legowo untuk segera mengembalikan kendaraan-kendaraan kepada pihak Pemerintah Daerah selaku pemilik aset-aset tersebut,” ungkap salah tokoh masyarakat yang enggan namanya dikorankan kepada media ini, pekan kemarin.

Hal serupa terkait dengan aset milik Pemda juga terpantau media ini setelah menelesuri ke sejumlah lokasi. Ditemukan, ada salah satu oknum PNS yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Buru berinisial MT.

Ternyata MT yang berdomisili di desa Siahoni, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru telah menjual satu unit sepeda motor jenis RX-KING tanpa kelengkapan dokumen berupa STNK, BPKB serta Plat nomor kendaraan seharga Rp 6 juta rupiah kepada salah satu warga setempat.

Ketika sang pembeli dikonfirmasi media ini, dirinya mengakuinya adanya transaksi pembelian motor tersebut.

“Betul beta beli motor ini dari MT dengan harga Rp 6 juta kemudian beta perbaiki sampai normal Rp 3 juta. Jadi, total biaya motor  ini beta sudah rugi Rp 9 juta. Itu belum ditambah dengan beta pung ongkos lelah,” beber si pembeli yang enggan namanya dikorankan.

Ditegaskannya, kalau Pemerintah mau ambil motor yang telah dibelinya, maka dia minta uang ganti rugi yang telah dikeluarkannya.

“MT harus kasih pulang beta pung uang dolo baru bisa ambil motor itu karena MT sudah parlente (bohong-red) beta,” ungkap si pembeli.

Kasus ini menggambarkan satu contoh kecil bagaimana para oknum PNS di Kabupaten Buru ini dengan seenaknya memperjualberlikan aset milik negara untuk kepentingan pribadinya sehingga perlu ada perhatian serius dari Bupati dan wakil Bupati Buru untuk segera bertindak cepat.
Karena bukan hanya MT saja tetapi masih banyak oknum PNS lainnya yang melakukan hal sama

“MT harus segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. MT harus  segera diproses sesuai dengan aturan hukum dan segera di berikan sanksi tegas sesuai dengan tindakan pelanggaran kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,” desak sumber.

Dari kasus diatas tersebut, harus menjadi catatan penting dan masukan bagi Pemda sehingga jangan sampai berlanjut kepada hal yang lebih fatal yang tentunya dapat merugikan daerah dan dapat mempengaruhi akfifitas kerja oleh sang pemangku kebijakan.

“Bupati dan Wakil Bupati Buru harus tegas sikapi persoalan ini,” pungkasnya.

(Rw)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi