News Ticker

Penilaian Prestasi Kerja Pengaruhi Promosi Pangkat Dan Penghasilan

Penilaian prestasi kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilaksanakan. Hal tersebut dalam rangka implementasi UU No.48 tentang penilaian prestasi kerja.
Share it:
Betaubun saat membuka Sosialisasi
Papua, Dharapos.com
Penilaian prestasi kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilaksanakan. Hal tersebut dalam rangka implementasi UU No.48 tentang penilaian  prestasi kerja.

Di lingkup Dinas Pendidikan kota Jayapura sendiri, penilaian prestasi kerja ini akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura Dr. Robert Betaubun, S.Pd kepada sejumlah wartawan, usai membuka Kegiatan sosialisasi tentang prestasi kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan kota Jayapura, termasuk pejabat eselon III dan IV di lingkup Dinas Pendidikan kota, Selasa (18/11).

“Tahun-tahun sebelumnya pemberlakuan DP3 sekarang telah berubah menjadi Penilaian Prestasi Kerja dan merupakan peraturan baru yang harus di sosialisasikan kepada kepala sekolah dan tata usaha, termasuk pejabat yang ada di Dinas Pendidikan kota Jayapura,” ungkapnya.

Prestasi kerja saat ini, jelas Betaubun, menuntut kepala sekolah selalu punya persiapan untuk melakukan penilaian terhadap guru maupun staf. Dalam tugas penilaian tersebut, wajib disiapkan format-format penilaian yang bersifat portofolio guru yang awalnya dikenal dengan nama buku kondite guru.

“Kepada sekolah dan Kabid harus mempunyai buku khusus untuk mencatat bawahannya di bidang tugas masing-masing. Misalkan kepala sekolah, guru dan semua staf masing-masing mempunyai buku khusus untuk mencatat semua aktivitas yang ada di sekolah mulai dari proses mengajar sampai penugasan,” jelasnya.

Penilaian prestasi kerja tersebut, lanjut Betaubun, adalah dalam rangka transparansi namun yang tidak bekerja maka tidak ada penilaian. Bahkan akan berpengaruh pada tunjangan sampai pada displin pegawai negeri berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Penilaian ini telah berlaku tahun 2014 dan sangat penting untuk disosialisasikan bagi seluruh kepala sekolah, tata usaha, guru dan pegawai yang ada di lingkup Dinas Pendidikan,” lanjut dia sembari menambahkan Desember ini sudah mulai diberlakukan penilaian prestasi kerja tersebut.

Para peserta Sosialisasi
Selain itu, penilaian juga berpengaruh pada prestasi kerja sehingga berpengaruh juga pada kenaikan pangkat, promosi kepala sekolah, bahkan mempengaruhi penghasilan.

Ketika disinggung soal pembayaran tunjangan guru, Betaubun menegaskan, sesuai kebijakan Walikota Jayapura maka tunjangan tersebut sudah harus dibayarkan pada bulan Desember, karena mereka yang Nasrani memiliki kebutuhan menjelang Natal nanti sehingga harus di bayar.

Ditambahkannya, jumlah pengawas di sekolah saat ini sangat minim bila di banding dengan jumlah sekolah yang ada sehingga satu pengawas harus mengawasi 12 sekolah.

“Dari 250 sekolah yang ada di kota Jayapura baru ada 25 pengawas, jumlah ini sangat tidak ideal dengan jumlah sekolah yang ada. Pengawas juga masih di kategori pejabat fungsional sehingga gaji dan tunjangan fungsional masih tetap diterima,” tambah Betaubun.

Karena itu, diperlukan penambahan pengawas agar dapat mencukupi kebutuhan 250 sekolah, namun harus dibarengi minat untuk menjadi pengawas dan juga harus memenuhi sejumlah kriteria untuk menjadi pengawas.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi