News Ticker

LAMI Maluku: “Proses Tender Di Dinas PU SBB Sarat Kepentingan”

Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk mengusut proyek-proyek yang bersumber dari dana DAU tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat. Pasalnya, sejumlah proyek yang ditenderkan sangat sarat dengan kepentingan.
Share it:
Jalil Rumfort
Piru, 
Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk mengusut proyek-proyek yang bersumber dari dana DAU tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat.  Pasalnya, sejumlah proyek yang ditenderkan sangat sarat dengan kepentingan.

Betapa tidak, proyek yang akan ditenderkan sudah dipublikaskan siapa pemenangnya terlebih dahulu oleh Plt Kadis PU SBB, Paulus Samuel (Remon) Puttileihalat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku, Jalil Rumfort, kepada Dhara Pos, Sabtu (13/9).

Proyek-proyek tersebut, beber dia, sejak awal penyusunan nama paket sudah dilakukan manuver kepada para kontraktor bahkan dijanjikan langsung oleh Remon setelah menyetor sejumlah uang.

Rumfort mencontohkan, seperti CV. CESTER milik pengusaha Hendra Tio dan ada beberapa orang yang sebenarnya tidak memiliki perusahaan namun turut juga kecipratan proyek seperti salah satu pengikutnya Johanis Riri.

“Akibat tindakan rekayasa inilah,  membuat mutu pekerjaan yang dihasilkan sangat tidak berkualitas. Apalagi, saat pencairan anggaran proyek 30 persen, Remon lebih dahulu menagih sebagian fee,” bebernya.

Atas fakta ini, LAMI Maluku mendesak pihak Kejati segera menelusuri proyek-proyek yang sementara di kerjakan.

Yang lebih celaka lagi, lanjut Rumfort, proses tender yang di lakukan beberapa waktu tidak sesuai Pepres lagi dan sarat kepentingan karena ada proyek yang telah di umumkan di LPSE berulang-ulang hanya untuk memenangkan kontraktor yang telah menyetor sejumlah uang.

Bahkan ada sejumlah proyek di tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai sampai saat ini alias terbengkalai.

Olehnya itu, LAMI juga mendesak BPKP Provinsi Maluku intens dalam melakukan audit.
“Jangan hanya melakukan audit, setelah ada temuan tidak di tindak lanjuti,” desaknya. (dp-25)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi