News Ticker

Kemenag SBB Gelar Sosialisasi SOP

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pegawai di lingkup kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
Share it:
Piru,
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pegawai di lingkup kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ilustrasi SOP

Kegiatan yang dipusatkan di gedung serbaguna Penginapan Kholifah, Waisarissa Kecamatan Kairatu Barat, baru baru ini, berdasar pada KMA No 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkup Kementrian Agama.

Sosialisasi tersebut, bertujuan  untuk melatih dan membina 30 orang pelaksana , kepala sekolah dan pengawas, dalam kaitan dengan penyusunan SOP, meningkatkan kontrol oleh pimpinan terhadap pelaksanaan tupoksi yang harus sesuai uraian tugas masing-masing pegawai, tersedianya pelaksana yang mampu melaksanakan SOP sesuai dengan uraian tugas yang telah dibebankan, meningkatkan kualitas pengelola struktur dan mekanisme pelaksana SOP.

Disamping itu juga, untuk mewujudkan kualitas pengelola administrasi yang sesuai dengan tuntutan dinamika pekerjaan.

Kegiatan yang dipanitiai oleh Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementrian Agama yang dikoordinir oleh Theresya F.Tutuhatunewa selaku Ketua Panitia, dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari unsur seksi terkait pada Kemenag SBB, Kantor Urusan Agama (KUA), para Kepala KUA, dan Kepala Sekolah MI,MTs, MA.

Kepala Kantor Kementrian Agama SBB M. Rusydi Latuconsina, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Sagaf  Kelrey, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Djafar Tuny mengatakan, SOP adalah bagian integrasi reformasi birokrasi, yang saat ini diimplementasikan oleh Kemenag SBB khususnya dan Kementrian Agama RI secara universal.

Sebab, kata dia, SOP adalah implementasi reformasi birokrasi yang merupakan pilar penunjang tujuan reformasi secara utuh, disamping itu SOP adalah langkah mutlak yang mesti dilakukan untuk menunjang penilaian berbasis kinerja pada regulasi kepegawaian baru (UU ASN).

“Sejak tahun 1998 ada peristiwa penting yang sering kita sebut dengan gerakan reformasi. Gerakan reformasi yang menyebabkan kepemimpinan orde baru dan orde reformasi. Diantara tuntutan reformasi adalah meminta adanya perubahan  birokrasi. Pemerintah juga memberikan beberapa regulasi tentang reformasi birokrasi. Secara umum oleh kementrian agama merupakan sebuah kewajiban, yang bukan ansih sebuah perubahan namun ada pilar yang harus disepakati untuk menjadi acuan sebuah perubahan,” pungkasnya.

Menurutnya, untuk mengembalikan pencitraan dimana Pemerintah sebagai publik servise dimana peran yang dilakukan oleh Kementrian kepada masyarakat adalah sebuah keharusan. Untuk menciptakan Good Govermance harus dimulai baik pertama, penataan organisasi, penyempurnaan pekerjaan, peningkatan disiplin dan manajemen SDM.

Dijelaskan, penyempurnaan proses bisnis kerja ini dalam hal penilaian prestasi kerja, dimaknai sebagai sebuah upaya meningkatkan efektivitas, yang berorientasi pada pemangku kepentingan yang signifikan. Dari pemaknaan itu yang patut dilakukan adalah SOP.

“Pemaknaan, dan implementasi. kita belum berpatokan pada SOP itu. Kelalaian pada prosedur kerja, itu akan berakibat fatal jika ada audit berbasis kinerja.  Kewajiban pemerintah telah memberikan tunjangan kerja, dan kewajiban kita adalah memberikan kinerja yang maksimal.  Pertanggungjawaban audit kinerja itu, adalah SOP. SOP tidak hanya pembagian tugas semata, namun sekarang adalah SKP yang diimplementasikan dengan SOP,” jelasnya

Sementara itu, ketua Panitia Theresya F.Tutuhatunewa menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai Pasal 1, Pedoman Penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementrian Agama yang selanjutnya disebut sebagai pedoman penyusunan SOP sebagaimana disebutkan dalam lampiran KMA,. Pasal 2, pedoman penyusunan SOP adalah acuan bagi seluruh satuan organisasi/kerja di lingkungan kementrian agama, dalam menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pasal 3, setiap satuan organisasi kerja di lingkungan Kementrian Agama, baik kantor pusat maupun instansi vertikal ataupun UPT harus menyusun SOP yang berpedoman pada KMA. Untuk terbinanya penataan organisasi yang baik dilingkup kementrian agama , maka sangat penting dilaksanakan SOP bagi seluruh pegawai.

“SOP adalah pedoman dan acuan melaksanakan tupoksi dan sebagai alat penilai kerja instansi pemerintah berdasarkan indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. SOP juga adalah serangkaian instruksi tertulis yang dilakukan untuk didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi, SOP berfungsi sebagai patokan yang standar bagi pelaksanaan tugas oleh pegawai,” jelas Tutuhatunewa. (udy)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi