News Ticker

Disperindag SBB Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen

emerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal menggelar sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Share it:
Piru, 
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal menggelar sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ilustrasi Perlindungan Konsumen

Tujuan dari kegiatan tersebut, agar konsumen maupun pelaku usaha memiliki pengetahuan dan pemahaman menyangkut aspek hukum yang terikat dengan keamanan, kesehatan, keselamatan konsumen dan lingkungan (K3L), demi kepentingan bersama.

Sosialisasi ini dihadiri oleh, Kepala Disprindak SBB H.SY. Silawane, Pengusaha kecil dan menengah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya yang berlangsung di gedung kantor Jemaat GPM, baru-baru ini.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal H. SY Silawane dalam arahannya menjelaskan, pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini, ungkap Silawane, dapat berpotensi kepada masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak diinginkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujung-ujungnya dapat merugikan konsumen itu sendiri.

“Dengan itu kita perlu perlukan pemahaman, pengetahuan yang diharapkan lewat sosialisasi ini, agar dapat memberikan manfaat bagi pengusaha maupun konsumen dan masyarakat demi kepentingan kita bersama,” tukasnya.

Dijelaskan, sosialisasi ini pula demi perlindungan dan pengawasan dalam rangka dilakukan evaluasi. Karena ini merupakan tugas pokok sesuai landasan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena Pemerintah sudah mengatur bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban tersendiri.

Dalam perlindungan konsumen, ungkap Silawane, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen salah satunya, setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Juga, setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan, atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

“Untuk itu Disprindag yang dipercayakan pemerintah untuk memberikan pelindungan, pembinaan, evaluasi, maka itu kita harus melakukan kegiatan yang dimaksud, karena berbagai kasus di daerah ini banyak dilakukan oleh pengusaha sehingga masyarakat yang menjadi korban demi meraih keuntungan, sebab sadar dan tidak sadar, barang yang kadaluwarsa tetap diedarkan,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, kewajiban pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Silawane mengharapkan, pengusaha harus memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, bahkan menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi serta diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku.

Dengan itu pula, kata dia,  perlu adanya pencegahan barang yang kadaluwarsa demi menjaga kesehatan bagi konsumen. Hal ini untuk membangun SBB maju ke depan melalui perdagangan, dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat harus disosialisasikan bagi pengguna konsumen, sehingga fokus untuk meningkatkan usaha di Bumi Saka Mese Nusa ini.

 “Untuk itu marilah kita bersama-sama  membuka wawasan dan peran kita di tengah masyarakat, sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak boleh terjadi, hal ini demi kemajuan daerah ini ke depan lebih baik lagi melalui perdagangan,” tuturnya. (udy)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi