News Ticker

Dishubkominfo MTB Pertegas Pengawasan Terhadap LLAJ

Dinas Perhubungan Kominfo Maluku Tenggara Barat melalui Bidang Darat terhitung semenjak 8 September lalu telah melakukan pengawasan super ketat bagi pemberlakuan seluruh trayek angkutan dalam kota bagi semua jenis kendaraan umum yang beroperasi selama ini di kota Saumlaki.
Share it:

Saumlaki,
Dinas Perhubungan Kominfo Maluku Tenggara Barat melalui Bidang Darat terhitung semenjak 8 September lalu telah melakukan pengawasan super ketat bagi pemberlakuan seluruh trayek angkutan dalam kota bagi semua jenis kendaraan umum yang beroperasi selama ini di kota Saumlaki.

Kota Saumlaki, MTB
Hal tersebut didasari pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan sejumlah Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri Perhubungan RI serta Peraturan Daerah Kabupaten MTB No. 05 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu maupun Keputusan Bupati MTB No. 551-861- Tahun 2009 tentang penetapan jalur atau lintasan bagi kendaraan angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan dengan trayek tetap dalam wilayah kabupaten MTB.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini, Kepala Bidang Darat pada Dishubkominfo MTB – Naldy Batmomolin, SH mengatakan pihaknya belum lama ini telah mengeluarkan pemberitahuan kepada para pemilik kendaraan umum yang beroperasi di kota Saumlaki untuk menaati ketentuan tentang penertiban Lanlu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat pemberitahuan dengan No. 551.1/248/PGMN/2014 yang ditandatangani Kadishubkominfo MTB, Drs. J. Huwae, M.Si berisi himbauan kepada pengusaha angkutan yang berbadan hukum maupun perorangan yang menggunakan jasa angkutan umum berupa angkutan orang maupun angkutan barang untuk wajib memiliki izin usaha angkutan, wajib memiliki izin trayek maupun izin operasi angkutan barang.

Dikatakan, setiap pengusaha angkutan umum wajib secara berkala pada setiap enam bulan melakukan pengujian kendaraan atau angkutan umum; dengan begitu setiap pemilik kendaraan yang telah atau akan berakhir masa berlakunya agar segera melakukan pengujian ulang di kantor Dishubkominfo ataupun di KP2TPM kabupaten MTB.

Pemberlakuaan kembali trayek di dalam kota oleh pihaknya merupakan implementasi dari sejumlah regulasi tersebut.

Penetapan lintasan trayek yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati tersebut, menurutnya, telah disosialisasikan selama ini sehingga masyarakat maupun pengusaha angkutan telah memahami dengan benar.

Meskipun terhitung baru beberapa pekan dilantik sebagai kepala Bidang Darat namun Batmomolin optimis, rencana penataan dan pengendalian LLAJ di kota Saumlaki bakal berjalan dengan baik.

“Sebagai kepala Bidang Darat yang baru, saat ini saya sementara melakukan penataan terkait dengan penataan lintasan trayek. Memang selama ini telah disosialisasi walaupun mungkin juga ada berbagai masukan dari pengusaha angkutan tapi kita berusaha untuk dilaksanakan dulu dan kemudian kita akan lakukan evaluasi terhadap berbagai penetapan tersebut terkait dengan lintasan trayek lalu kita evaluasi untuk lakukan revisi terkait dengan lintasan itu,” ujarnya.

Pengawasan ini setelah dilakukan, bakal dibarengi juga dengan pemberian sanksi atau hukuman bagi pihak pengusaha angkutan yang kedapatan lalai atau mangkir dari aturan yang ada.

Dia mengakui sanksi yang bakal diberikan bagi pengusaha atau sopir angkut itu tetap akan dilakukan sehingga memberikan efek jera bagi mereka yang selalu melanggar aturan.

Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Batmomolin, yakni berupa pencabutan perizinan yang dimiliki oleh pengusaha angkutan.

“Kita akan jalan selama satu bulan untuk sosialisasi dan setelah itu kita akan lakukan penegakan aturan berupa pemberian sanksi bagi yang melanggar dan salah satu sanksinya adalah pencabutan perisinan” tegasnya.

Pembagian Lintasan sebagaima disebutkan itu terdiri dari tiga lintasan di kota Saumlaki yakni LIN I dengan daerah pelayanan dari Terminal pasar Omele menuju desa Sifnana, SMP Negeri 2 Tansel, Hotel Galaksi, kantor PDAM, perumahan KPPN menuju pos POM dan PT. Pos Indonesia hingga dari jalan Mathilda Batlayeri menuju daerah pelabuhan Saumlaki PP.

Lintasan II dengan daerah pelayanan meliputi Terminal Pasar Omele, depan SMA Unggulan, kantor pengadilan negeri Saumlaki, RSUD Magreti, asrama Polisi, seluruh wilayah BTN, gereja Katolik Saumlaki, Gunung Nona, dan dari jalan Mathilda Batlayeri menuju pelabuhan kemudian berbalik ke terminal Pasar Omele.

Selanjutnya, Naldi Batmomolin menyebutkan bahwa LIN III dengan daerah pelayanan meliputi terminal pasar Omele, sepanjang jalan Ir. Soekarno hingga Mapolres MTB dan berbelok menuju kuburan, kampung kolam dan lokasi kantor PDAM lama hingga melayani masyarakat desa Olilit Barat dan seputaran Pertamina kemudian berbalik menuju terminal Omele dengan melewati Satos, BPDM dan wilayah Pelabuhan laut Saumlaki. (mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi