News Ticker

Bentuk Pokja Di Luar ULP, Mafia Proyek PU SBB “Makin Eksis”

Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat yang dipimpin Plt. Kadis Samuel Paulus Puttileihalat alias Remon membentuk kelompok kerja (Pokja) di luar Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga sebagai bagian konspirasi persekongkolan antara pemilik pekerjaan alias Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Satker Dinas PU SBB, Pokja/Panitia tender dan pelaku usaha.
Share it:
Piru, 
Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seram Bagian Barat yang dipimpin Plt. Kadis Samuel Paulus Puttileihalat alias Remon membentuk kelompok kerja (Pokja) di luar Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga sebagai bagian konspirasi persekongkolan antara pemilik pekerjaan alias Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Satker Dinas PU SBB, Pokja/Panitia tender dan pelaku usaha.

Ilustrasi Rekayasa Tender
Bahkan, akibat dari pembentukan pokja dimaksud, sepak terjang para mafia proyek di dinas tersebut makin eksis.

Diduga kuat, hal itu dilakukan guna memonopoli paket pengadaan barang/jasa yang dilelang oleh Dinas PU SBB dengan modus tender yang dilakukan telah diatur oleh KPA Satker dan Pokja/Panitia lelang, dalam rangka memenangkan pelaku usaha/pihak ketiga.

“Proses pelelangan paket pengadaan barang/jasa pada Dinas Pekerjaan Umum yang dilaksanakan bukan oleh ULP yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Keuangan Penjamin Pengadaan (LKPP) Nomor 5 Tahun 2012 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 08/KA/02/2013 adalah illegal sehingga sangat manipulatif,“ ungkap Ketua Gerakan Seram Bagian Barat Bersih (SBB Bersih), Jacobis Heatubun pada koran ini di Piru, belum lama ini.

Dirinya mendesak KPA Satker Dinas PU untuk segera membatalkan proses pelelangan oleh Pokja yang dibentuk sendiri. Demi mencegah terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta perbuatan merugikan orang lain/pihak ketiga dalam proses tender di Dinas tersebut.

“Gerakan  SBB Bersih mendesak diulangnya proses tender melalui ULP yang dibentuk Pemda SBB dan apabila Dinas PU tidak merespon hal tersebut maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolda, Kajati Maluku,” ancam Heatubun.

Pihaknya juga siap kirimkan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi  maupun Kejaksaan Agung RI bahwa telah terjadi penyelewengan secara terstruktur, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.

Lebih lanjut, jelas Heatubun, sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 08/KA/02/2013 semua pelaksanaan pengadaan di Kementrian, Lembaga, Dinas, Institusi bahwa sejak Tahun 2014 dilakukan oleh ULP. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan permohonan informasi tentang keberadaan ULP.

“Sesuai amanat presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam PP No 70 Tahun 2012 Pasal 130 ayat 1 disebutkan bahwa ULP wajib dibentuk oleh setiap Kementrian, Lembaga, Dinas, Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan agar proses pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya permasalahan dan penyimpangan anggaran yang dapat menyebabkan proses pengadaan barang/jasa menjadi tidak sah.

“Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, maka DPR RI telah menerbitkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persengkongkolan dalam proses tender, yang merupakan salah satu bentuku kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 tahun 1999,” terangnya.

Baginya sesuai regulasi, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan adalah adanya transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif, terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian dan tidak adanya diskriminatif.

Sejalan dengan hal tersebut diatas, UU Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender yang dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana yang tertera pada Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Hasil penelusuran Gerakan SBB Bersih Dinas PU Kabupaten SBB telah melakukan tender pengadaan barang/jasa sebanyak 52 Paket proyek awal Bulan Juli 2014 dan saat ini prosesnya sementara berlangsung, namun kuat dugaan bahwa paket proyek tersebut sudah diketahui pemenangnya dengan cara persekongkolan jahat,” beber Heatubun.

Hal ini, tegas dia, berseberangan dengan UU No 5 Tahun 2009 pada pasal 22 tentang persekongkolan yang mengatakan Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. (rdy)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi