News Ticker

OMBUDSMAN RI Bertemu Gubernur Bahas Masalah Tanah

OMBUDSMAN RI telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff untuk membahas permasalahan tanah yang terjadi selama ini di Provinsi Maluku.
Share it:
Ambon,
OMBUDSMAN RI telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff untuk membahas permasalahan tanah yang terjadi selama ini di Provinsi Maluku.

Yustus Maturbongs
Asisten Muda Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat, Yustus Maturbongs kepada Dharapos.com Rabu (10/9) di kantor Gubernur Maluku usai melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Wagub Dr. Zeth Sahuburua mengaku pihaknya telah bertemu gubernur untuk membicarakan masalah tanah yang terjadi antara masyarakat adat Laha dengan Angkasa pura dan Lanud Pattimura yang hingga  saat ini tak kunjung selesai.

Selain itu, ungkap dia, ada juga permasalaha ganti rugi tanah adat yang terjadi di kabupaten Seram Bagian Barat dan Seram bagian Timur atas pembangunan kantor cabang Bank Maluku.

“Pertemuan tersebut adalah untuk mencari solusi bagaimana jalan keluar atas hak tanah adat, namun yang menjadi persoalan siapa yang akan melakukan ganti rugi, apakah Pemerintah Daerah setempat atau pihak bank Maluku sendiri,” ungkap Maturbongs.

Kendati demikian, diakuinya bahwa pada prinsipnya gubernur tetap mendukung asalkan landasan hukumnya jelas.

Maturbongs juga menambahkan, persolan pertanahan di Provinsi Maluku cukup tinggi, bahkan Gubernur juga menyatakan itu kepada lembaga OMBUDSMAN. Bahkan, diakuinya, BPN adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menuntaskan masalah pertanahan yang terjadi.

Pihaknya juga melihat pasca kerusuhan di Maluku, banyak persoalan tanah yang tumpang tindih, seperti persoalan tanah ulayat, persoalan tanah wilayah, persoalan tanah adat dan persoalan hak-hak masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan.

“Persoalan yang sangat nampak adalah persoalan tumpang tindih sertifikat sehingga masyarakat pemilik tanah sendiri yang menjadi rugi. Namun di lain pihak BPN menyarankan untuk penyelesaiannya di pengadilan,” ujarnya.
Akan tetapi, Ombudsman menilai langkah tersebut adalah bukan mencari solusi tetapi menambah masalah.

“Sehingga tugas lembaga ini adalah untuk bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut khusus di BPN, agar bagaimana cara mengatasi persoalan pertanahan di Maluku,” tegas Maturbongs. (dp-25)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi