Langgur,
Proyek pembangunan perpustakaan sekolah yang seharusnya dilaksanakan dari November 2013 hingga Mei 2014, di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ternyata belum rampung bahkan diduga tak sesuai bestek.
Bangunan yang diperuntukkan bagi SD Kristen Ohoirenan, dalam proses pengerjaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, penggunaan bahan untuk kusen pintu dan jendela hanya dengan kayu kategori kelas 2-3, sedangkan dalam RAP, harus menggunakan kayu ukuran kelas 1. Selain itu, tambah dia, rangka plafon juga diduga tidak memenuhi standar pada RAP.
Namun anehnya, proses pembayaran telah cair 100 persen sementara kondisi bangunan belum rampung.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Malra, Ramly, ketika di konfirmasi Dhara Pos terkait pembayaran beberapa gedung sekolah dan perpustakaan yang belum rampung 100 persen, dirinya mengaku memang telah merekomendasikan pencarian dana seluruhnya sebagaimana di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Terkait fakta ini, salah satu tokoh pemuda Langgur, RR, kepada media ini, Rabu (3/9), mengaku menyesalkan tindakan Kasubag Perencanaan Disdikpora Malra dengan cara kerja yang dinilainya kotor dan tidak benar.
“Apapun alasannya, pihak Disdikpora Maluku Tenggara harus berperan mengontrol kinerja Kepala Sekolah, khususnya terhadap berbagai proyek bangunan di sekolah seperti penambahan ruang maupun perpustakaan atau gedung lainnya, namun anehnya kebijakan tersebut tidak ada, sehingga apapun yang di laporkan oleh kepala sekolah, bidang yang bersangkutan langsung saja merekomendasikan pencairan dana 100 persen tanpa dilakukan pengecekan di lapangan,” sesalnya.
Hal ini, ungkap RR, terbukti perpustakaan di desa Ohoirenan, yang jelas-jelas bangunan tersebut belum rampung namun Kasubbag Perencanaan telah memberikan rekomendasi untuk pencairan dana 100 persen.
“Maka perlu di pertanyakan ada apa di balik semua ini, jangan -jangan ada kongkalikong antara Kasubbag Perencanaan dengan sang kepala sekolah tersebut,” tudingnya.
Untuk itu, dirinya meminta Kadis Disdikpora Malra untuk bersikap tegas kepada Kasubbag Perencanaan terkait pertanggungjawaban atas pemberian rekomendasi pencairan dana.
Diungkapkan RR, bangunan yang diperuntukkan bagi SD Kristen Ohoirenan, dalam proses pengerjaannya ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya kusen pintu dan jendela bukan merupakan kayu kelas satu begitupun dengan rangka plafon dan rangka kap.
Belum lagi, beber dia, dinding bangunan tidak diplamir atau aci tetapi langsung di cat sehingga hal ini menandakan tidak ada rasa tanggung jawab selaku kepala sekolah dan sengaja mau menghancurkan uang kas negara. Sementara bangunan tersebut sudah di nyatakan kadaluwarsa, karena masa kerja melebihi masa kontraknya.
Karena itu, RR mendesak Kadis Disdikpora Malra, Martinus Mon untuk segera bersikap tegas terhadap Kepsek SD Kristen Ohoirenan agar ini menjadi contoh buat yang lainnya.
“Siapapun yang tidak bekerja sesuai aturan harus dicopot dari jabatannya,” desaknya.
RR juga meminta pihak Inspektorat maupun Bawasda agar dalam waktu dekat ini turun lapangan memeriksa dan memastikan kondisi bangunan apakah telah sesuai atau terjadi penyimpangan sehingga bila terjadi penyimpangan maka harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (obm)
Proyek pembangunan perpustakaan sekolah yang seharusnya dilaksanakan dari November 2013 hingga Mei 2014, di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara ternyata belum rampung bahkan diduga tak sesuai bestek.
Ilustrasi Bangunan Sekolah |
Bangunan yang diperuntukkan bagi SD Kristen Ohoirenan, dalam proses pengerjaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, penggunaan bahan untuk kusen pintu dan jendela hanya dengan kayu kategori kelas 2-3, sedangkan dalam RAP, harus menggunakan kayu ukuran kelas 1. Selain itu, tambah dia, rangka plafon juga diduga tidak memenuhi standar pada RAP.
Namun anehnya, proses pembayaran telah cair 100 persen sementara kondisi bangunan belum rampung.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Malra, Ramly, ketika di konfirmasi Dhara Pos terkait pembayaran beberapa gedung sekolah dan perpustakaan yang belum rampung 100 persen, dirinya mengaku memang telah merekomendasikan pencarian dana seluruhnya sebagaimana di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Terkait fakta ini, salah satu tokoh pemuda Langgur, RR, kepada media ini, Rabu (3/9), mengaku menyesalkan tindakan Kasubag Perencanaan Disdikpora Malra dengan cara kerja yang dinilainya kotor dan tidak benar.
“Apapun alasannya, pihak Disdikpora Maluku Tenggara harus berperan mengontrol kinerja Kepala Sekolah, khususnya terhadap berbagai proyek bangunan di sekolah seperti penambahan ruang maupun perpustakaan atau gedung lainnya, namun anehnya kebijakan tersebut tidak ada, sehingga apapun yang di laporkan oleh kepala sekolah, bidang yang bersangkutan langsung saja merekomendasikan pencairan dana 100 persen tanpa dilakukan pengecekan di lapangan,” sesalnya.
Hal ini, ungkap RR, terbukti perpustakaan di desa Ohoirenan, yang jelas-jelas bangunan tersebut belum rampung namun Kasubbag Perencanaan telah memberikan rekomendasi untuk pencairan dana 100 persen.
“Maka perlu di pertanyakan ada apa di balik semua ini, jangan -jangan ada kongkalikong antara Kasubbag Perencanaan dengan sang kepala sekolah tersebut,” tudingnya.
Untuk itu, dirinya meminta Kadis Disdikpora Malra untuk bersikap tegas kepada Kasubbag Perencanaan terkait pertanggungjawaban atas pemberian rekomendasi pencairan dana.
Diungkapkan RR, bangunan yang diperuntukkan bagi SD Kristen Ohoirenan, dalam proses pengerjaannya ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya kusen pintu dan jendela bukan merupakan kayu kelas satu begitupun dengan rangka plafon dan rangka kap.
Belum lagi, beber dia, dinding bangunan tidak diplamir atau aci tetapi langsung di cat sehingga hal ini menandakan tidak ada rasa tanggung jawab selaku kepala sekolah dan sengaja mau menghancurkan uang kas negara. Sementara bangunan tersebut sudah di nyatakan kadaluwarsa, karena masa kerja melebihi masa kontraknya.
Karena itu, RR mendesak Kadis Disdikpora Malra, Martinus Mon untuk segera bersikap tegas terhadap Kepsek SD Kristen Ohoirenan agar ini menjadi contoh buat yang lainnya.
“Siapapun yang tidak bekerja sesuai aturan harus dicopot dari jabatannya,” desaknya.
RR juga meminta pihak Inspektorat maupun Bawasda agar dalam waktu dekat ini turun lapangan memeriksa dan memastikan kondisi bangunan apakah telah sesuai atau terjadi penyimpangan sehingga bila terjadi penyimpangan maka harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (obm)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar