News Ticker

Bupati Dukung FP2BR Percepat Pemekaran Kabupaten Baru

Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi SPi MM, mengaku bersyukur dapat menghadiri Deklarasi Forum Percepatan Pemekaran Buru Raya (FP2BR) yang berlangsung di aula Kantor Bupati, belum lama ini.
Share it:
Ramli I. Umasugi
Namlea, 
Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi, SPi, MM, mengaku bersyukur dapat menghadiri  Deklarasi Forum Percepatan Pemekaran Buru Raya (FP2BR) yang berlangsung di aula Kantor Bupati, belum lama ini.

Ia sangat menaruh harap agar FP2BR dapat menjadi wadah pengemban amanah masyarakat di negeri Bupolo yang sangat menginginkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan.

Bupati mengatakan hal itu, ketika memberikan sambutan usai kegiatan deklarasi FP2BR, sekaligus membuka serasa resmi seminar sehari tentang pemekaran yang seluruh kegiatan dari pagi hingga sore hari dipusatkan di aula Kantor Bupati Buru.

Seminar itu menampilkan tiga pembicara dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon.

Dikatakan, kehadiran FP2BR itu sangat substansial dan urgen untuk ditindaklanjuti, mengingat Kabupaten Buru dengan wilayah administrative yang cukup luas dan potensial sumber daya, baik alam maupun manusianya sangat menjanjikan.

“Maka tentunya pemekaran wilayah adalah manifestasi dari upaya kita dalam mempercepat gerak pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di negeri ini sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan dambaan ataupun keinginan seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Bupati.

Bupati dalam kesempatan tersebut, turut menyentil adanya kebijakan desentralisasi yang dianut dalam UU Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahun 2004 dan disempurnakan lagi menjadi UU Nomor 12 tahun 2008.

Lahirnya undang-undang tersebut, lanjut dia, telah memberikan keleluasaan kepada setiap daerah untuk mengurus dirinya sendiri, mengelola sumber daya dan potensi yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing berdasarkan prinsip otonomi daerah.

Dalam kerangka dimaksud, jelas bupati, Pemerintah melalui PP No. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, turut memberi ruang bagi setiap daerah untuk memekarkan wilayahnya apabila dianggap telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Peraturan pemerintah tersebut menjelaskan suatu daerah  dapat dimekarkan apabila batas minimal penyelenggaraan Pemerintah kabupaten induk telah mencapai tujuh tahun berdiri, serta harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan,” jelasnya.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi, 1) Keputusan DPRD Kabupaten Induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, 2) Keputusan Bupati Kabupaten induk tentang persetujuan calon kabupaten, 3) Keputusan DPRD propinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, 4) keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, serta 5) Rekomendasi Menteri.

Sedangkan syarat teknis meliputi, faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Untuk memenuhi ketentuan diatas, akui Bupati, harus didasarkan pada hasil kajian daerah terhadap faktor-faktor indikator yang harus dipenuhi, yaitu faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, pontensi daerah, kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.

“Adapun cakupan wilayah pembentukan kabupaten paling sedikit lima kecamatan, yang dilengkapi dengan daftar nama kecamatan yang akan dimekarkan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten, garis batas wilayah,” terangnya.

Sedangkan penetapan kedudukan lokasi ibukota kabupaten harus dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tentang tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksebilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya. (rw)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi