News Ticker

Jelang Idul Fitri, Disperindag Promal Pantau Stok Sembako

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya dalam menyongsong perayaan Idul Fitri 1435 H di Maluku.
Share it:
Angky Papilaya
Ambon,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya dalam  menyongsong perayaan Idul Fitri 1435 H di Maluku.

Kesiapan tersebut telah dilakukan dengan sejumlah langkah pengamanan yaitu salah satunya  melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten dan Kota terkait ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya nanti.

Selain berkoordinasi dengan kabupaten/kota, Diperindag Promal juga lakukan koordinasi dengan PT. Pelni, PT. Pelindo, Dinas Perhubungan, PT. Tanto dan Meratus untuk pengangkutan kebutuhan
bahan pokok.

Kadis Disperindag Promal, Angky Papilaya dalam keterangannya di ruang pers, Kantor Gubernur Maluku, Jumat (18/7) mengatakan dalam melakukan koordinasi dengan pihak penyedia angkutan laut tersebut, dirinya berharap agar dalam pemuatan harus diutamakan bahan-bahan pokok karena kebutuhan pada hari raya nanti.

“Dan saat pembongkaran juga harus memprioritas bahan– bahan pokok tersebut, agar dapat langsung didistribusikan ke 11 kabupaten/kota,” harapnya.

Koordinasi dan pemantapan, tambah Papilaya, juga telah dilakukan dengan sentra-sentra distribusi seperti Makassar, Surabaya dan Manado. Selain itu, pasar-pasar tradisional juga tidak luput dari pengawasan Disperindag Promal, dan 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku.

“Untuk harga bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri stabil dan tidak akan terjadi kenaikan, bahkan para distibutor telah berjanji untuk tidak menaikan harga bahan pokok tersebut,” tambahnya.

Namun dikuatirkan, apabila ada sejumlah pengecer yang menjual barang dengan menaikan harga secara sepihak.

“Hal ini sudah sangat teknis bahkan Disperindag Promal sudah menginstruksikan Disperindag kabupaten/kota untuk bersikap tegas mengatasi masalah ini karena dapat merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengecer itu sendiri,” sesal Papilaya.

Sehingga, apabila diketahui ada para pengecer yang menaikan harga bahan pokok sepihak, maka akan di cabut izin perdagangan mereka,dan kewenangan tersebut telah diberikan kepada kabupaten/kota. (HRZ)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi