News Ticker

Oknum Pegawai PLN Area Ambon Diduga Tipu Pelanggan

PLN, Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ambon, Maluku, rekening, tipu warga
Share it:

 General Manager PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Diminta Turun Tangan


Pelayanan Pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) area ambon patut dipertanyakan, hal ini karena salah beberapa pegawainya diduga kuat melakukan tindakan penipuan yang merugikan salah satu pelanggan.

Betapa tidak, salah satu pelanggan, Hi La Siteny yang merupakan korban penipuan kepada media ini menuturkan bahwa dirinya telah ditipu oleh beberapa oknum pegawai PLN Area Ambon.

Hal ini bermula dari, penagihan listriknya pada tahun 2009 oleh salah satu pegawai PLN  Area Ambon bernama Sopjan karena merasa percaya kepada pegawai tersebut, korban pun memberikan uang tagihan yakni sebanyak Rp.3 juta/ 3 bulan. Dan selama 3 kali penagihan, korban menyetor dengan total sebanyak Rp.12 juta.

Ironisnya, pada bulan maret 2014 bagian pemutusan melakukan pemutusan listrik di rumah korban, hal ini membuat terjadi percekcokan dengan pihak petugas karena dirinya merasa tidak pernah menunggak rekening.

Terkait dengan hal itu, korban pun melaporkan hal ini ke kantor PLN Area Ambon sekaligus mengecek tagihan yang selama ini dilakukannya, setibanya di kantor PLN Area Ambon, korban pun diarahkan untuk menemui Lucky Mual yang merupakan atasan dari Sopjan.

Dikatakan korban, bahwa saat bertemu lucky dijelaskan bahwa sopjan tidak pernah menyetor ke pihaknya, dan lucky tidak bisa berbuat apa-apa karena sopjan hanya pegawai honor, sehingga tidak ada sangsi yang bisa dilakukan.

Dijelaskan Korban, Lucky menjelaskan bahwa menyangkut hal itu dirinya tidak tahu menahu sehingga korban pun diarahkan menemui Rasyd yang merupakan atasan Lucky Mual. Selanjutnya menurut Rasyd untuk baiknya meteran korban harus diganti dengan menurunkan daya yang ada yakni dai daya 3.500 kw ke daya 1.500 kw.

Hasil pembicaraan dengan rasyd ahirnya korban disuruh membayar Rp.7 juta dengan pergantian daya dan masalah tunggakan Rp.12 juta yang lama dinyatakan selesai, supaya tidak berlarut dan curiga, korban pun membayar sesuai yang diminta Rasyd.

Namun aneh bin ajaib, tanggal 20 mei korban pun menerima surat pemberitahuan tentang tunggakan listrik sebesar Rp. 13 juta lebih, dan dilakukan pemutusan listrik oleh petugas PLN. Korban pun tidak menerima kenyataan dan segera ke kantor PLN Area Ambon untuk mengeceknya di bagian pelayanan dan administrasi, dan diterima oleh salah satu pegawai bernama Asman.

Setelah dijelaskan kepada Asman, Rasyd pun dipanggil untuk mempertanggung jawabkan masalah ini, dan saat itu pula rasyd pun membantah telah menerima pembayaran Rp. 7 juta.

Terkait dengan itu, korban pun meminta kiranya pihak PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk menyikapi persoalan ini dan mengevaluasi staf-stafnya agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum PLN yang nakal.

“Saya berharap kiranya General Manager PT. PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara untuk segera menindak lanjuti persoalan ini,”jelasnya. (**)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi