News Ticker

Ortu Murid Minta Kadispora Hukum 4 Oknum Guru Malas

Sejumlah orang tua murid dari siswa/i SD Negeri Nerong mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Maluku Tenggara, pada Sabtu (26/10), sekitar pukul 11.30 Wit.
Share it:
Langgur,
Sejumlah orang tua murid dari siswa/i  SD Negeri Nerong mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Maluku Tenggara, pada Sabtu (26/10), sekitar pukul 11.30 Wit.
Martinus Mon, S.Pd
Alasan kedatangan para ortu murid ini guna menyampaikan keluhan dan keresahan mereka atas tindak tanduk 4 oknum guru yang selama ini mangkir dari tugas sebagai pengajar di SD Negeri Nerong selama 4 hingga 5 bulan bahkan ada yang sampai setahun.
Menurut mereka, akibat 4 oknum guru tersebut tidak pernah hadir sebagai pengajar, telah menyebabkan siswa/i ketinggalan dalam berbagai mata pelajaran dan dinilai sangat merugikan para siswa/i maupun para ortu murid.
Keempatnya masing-masing, Ny. Kartini Bugis, A.Ma.Pd, Ny. I. Crenleuw/D, Ny. Iryani Sarkol, S.Pd dan Ny. Wacma Butur, A.Ma.Pd.
Kepala Dinas Dikpora Malra, Martinus Mon, S.Pd yang langsung menerima kedatangan para ortu murid tersebut berjanji akan memanggil para oknum guru tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 karena kelalaian mereka dalam tugas, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Tetapi jika menolak, maka resiko ditanggung sendiri,” tegas Kadis.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri Nerong, Z. B. Ubra, kepada DharaPos, menegaskan akan memanggil ke 4 oknum guru tersebut untuk melaporkan kelalaian mereka dalam tugasnya selamaini.
“Karena hal ini akan merusak nama Kepsek maupun nama Dinas Dikpora,” tegasnya.
Ubro menilai bahwa para oknum guru tersebut terkesan seolah-olah sudah tidak mau diatur oleh Kadis maupun Kepsek sehinggaberbuat sesuka hati mereka.
Diakuinya, bahwa ada juga guru bantu lainnya di sekolah apabila telah selesai dalam pengurusan terkait urusan pribadi atau dinas selalu melaporkan kepadanya selaku pimpinan.
Karena itu, dirinya mengharapkan adanya ketegasan dari Kadis maupun Bupati untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap keempatnya agar hal ini juga menjadi contoh bagi para guru maupun PNS lainnya untuk tidak melakukan hal sama.
“Dan perlu untuk lebih tegas lagi dalam menegakkan PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga nama Pemerintah Daerah tidak menjadi rusak atau tercela,” tandasnya.(obm)


Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi