News Ticker

GEMAK Desak Kejati Usut Kasus Tamher-Rahayaan

Aksi demo kembali terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (4/7). Demo kali ini dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Asuransi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Share it:

Ambon,
Aksi demo kembali terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (4/7). Demo kali ini dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Asuransi Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Aksi Demo Di Depan Kejati Maluku
Para pendemo menilai penanganan kasus ini berjalan ditempat. Karena itu, mereka mendesak Kejati untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5,7 Milyar yang melibatkan 45 anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004 ini.
Termasuk juga dugaan keterlibatan Walikota, M. M. Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malra dan Ketua Panitia Anggaran di DPRD Malra. Keduanya hingga kini sedikitpun tidak pernah tersentuh hukum sejak kasus ini dilaporkan pada 2007 lalu. Apalagi, mereka diduga kuat ikut menikmati dana haram tersebut.
’’Penanganan kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Malra yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tual tidak berjalan semestinya. Kami berikan rapor merah untuk Kejati Maluku karena buktinya, M M Tamher dan Adam Rahayaan, seakan kebal hukum bahkan keduanya masih menghirup udara segar sampai saat ini,’’ tegas salah satu orator.
Belum lagi, kata pendemo, pihak kejaksaan selalu memakai alasan bahwa izinnya belum turun saat dipertanyakan surat izin Presiden untuk pemeriksaan Tamher-Rahayaan. Sedangkan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 73/PPU-IX/2012, menyebutkan, proses pemeriksaan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, tidak perlu izin Presiden.
’’Jadi, kami minta Kejaksaan tidak diskriminati. Apalagi, kasus ini sudah menyeret sejumlah mantan Anggota Dewan Malra periode 1999-2004,’’ ungkap Koordinator Lapangan Moh Din Zaitun.
Pantauan media ini, puluhan aparat keamanan dari unsur kepolisian diturunkan untuk mengamankan aksi tersebut. Dalam aksinya, puluhan mahasiswa ini juga membentangkan spanduk panjang berisi kecaman terhadap kinerja Kejati Maluku yang dinilai tidak serius dalam mengusut kasus tersebut.
Pendemo juga menghadiahi ayam potong dan boneka harimau sebagai simbol atas lemahnya penegakkan hukum oleh Kejati Maluku dalam memberantas sejumlah kasus korupsi.
Usai menyampaikan pernyataan sikapnya, kemudian membubarkan diri dengan tertib.(dp)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi