News Ticker

Beberapa Fakta Kecurangan Pada Pilgub Maluku di SBT

Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018 yakni TULUS, BOB-ARIF, MANDAT dan SETIA minus pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI), keberatan dan dengan tegas menolak hasil Pemilukada Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Share it:
Ambon, 
Ilustrasi Pilkada Ulang

Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018 yakni TULUS, BOB-ARIF, MANDAT dan SETIA minus pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (DAMAI), keberatan dan dengan tegas menolak hasil Pemilukada Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT).
Mereka meminta KPU dan Bawaslu Maluku membatalkan hasil Pemilukada yang dilakukan di SBT. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu juga diminta melakukan investigasi terhadap para penyelenggara pemilu yang terindikasi tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan Perundang-undangan, yang juga harus diikuti proses hukum kepada mereka sebagai tindakan jera.
Adapun beberapa keberatan atas temuan indikasi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Maluku di SBT yang dilakukan oleh PPS, KPPS hingga PPK diantaranya, pertama, PPK Kecamatan Bula tidak pernah melakukan penghitungan suara pada tingkat PPS, karena saksi-saksi dari pasangan lain (mines saksi DAMAI) tidak dilibatkan atau diberitahu.
Akibat dari tindakan diatas maka saksi-saksi dari pasangan calon meminta kepada Ketua PPK Kecamatan Bula untuk segera direkap di tingkat PPK. Faktanya, PPK tidak mau menerima usulan saksi-saksi. Kemudian pada lanjutan Pleno PPK, Senin (17/6), Ketua PPK, M. Yasin Kilderak dengan tanpa mempertanyakan kesiapan saksi, PPK langsung membacakan hasil rekapitulasi diantaranya TPS tersebut, yaitu TPS Waililan dan TPS Bulawa saja dan dengan tergesa-gesa Ketua PPK langsung menutup pleno.
Hal ini dibiarkan begitu saja oleh Panwas setempat. Padahal, masih terdapat 18 TPS yang belum di rekap di PPK dan belum dibacakan hasil rekapannya secara keseluruhan.
Setelah mengetuk palu, Ketua PPK langsung berlari meninggalkan tempat pleno tanpa peduli dengan interupsi para saksi dibawah pengawalan ketat oleh aparat. Rapat tersebut dihadiri oleh lima saksi pasangan calon dan sampai pada rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten SBT pada 22 Juni 2013, Ketua PPK Kecamatan Bula tidak memberikan hasil rekap tersebut kepada para saksi untuk ditandatangani berita acara maupun keberatan.
Akibat dari proses kejadian tersebut maka terjadi penambahan suara pada calon nomor urut 3 (DAMAI) sesuai hasil rekap D-2 KWK yang akhirnya berbeda dengan C-1 KWK.
Kedua, Ketua PPK Kecamatan Bula Barat tidak pernah melakukan rekapan pada tingkat PPS atau desa dan saksi-saksi dari pasangan calon tidak pernah diundang atau dilibatkan di PPS.
Rekapitulasi di PPK Bula Barat tidak melibatkan para saksi dari empat pasangan calon, kecuali hanya saksi pasangan nomor urut 3. Akibatnya maka terdapat penambahan suara yang signifikan pada sejumlah TPS yang tidak sesuai dengan data C-1 KWK maupun data saksi. Kemudian pada tingkat KPU, para saksi meminta penyesuaian C-1 KWK, tapi tidak dilayani oleh KPU walaupun dengan interupsi yang begitu banyak. Ditemukan, pasangan calon Jacobus. F. Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) sesuai data C-1 KWK, seharusnya memperoleh 72 suara, namun dikurangi menjadi 54 suara.
Ketiga, di Kecamatan Wakate, PPK setempat tidak melakukan rekapitulasi. Lebih aneh lagi, PPS tidak memberikan formulir C-1 KWK kepada para saksi maupun hasil rekapitulasi kecamatan dan langsung dibawa ke Ibukota SBT.
Akibat dari perbuatan tersebut maka hasil rekapitulasi dari KPU, suara dari pasangan calon nomor urut 4, Herman. A. Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) dipangkas dari 308 menjadi hanya 16 suara. Padahal, bukti yang ada pada pasangan MANDAT di beberapa TPS yang mendapat suara di Kecamatan Wakate yang tidak di rekap oleh PPK, yaitu TPS Desa Hili 75 suara, TPS Desa Lahema 65 suara, TPS Desa Efa 11 suara, TPS Desa Amar Laut 7 suara, TPS Desa Kelangan 45 suara dan TPS Desa Tanah Baru 30 suara.
Pasangan calon MANDAT sesuai data C-1 KWK yang seharusnya memperoleh 308 suara, tetapi dipangkas menjadi hanya 16 suara. Begitu pula pasangan calon Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) sesuai data C-1 KWK yang seharusnya memperoleh 984 suara, dipangkas menjadi 658 suara. Begitu pula pasangan calon Tuasikal Abdullah-Hendrik Lewerissa (TULUS) dan pasangan BOB-ARIF sesuai data C-1 KWK yang seharusnya memperoleh masing-masing 39 dan 85 suara, dikurangi menjadi 10 dan 16 suara.
Itu merupakan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Kecamatan Wakate.
Keempat, orang yang sudah meninggal, ternyata bisa ikut nyoblos saat pelaksanaan Pilkada Maluku.
Pasangan MANDAT memiliki data DPT yang sangat detail sehingga dapat diketahui ada­nya pemilih yang sudah meninggal maupun sudah berpindah tempat domisili.  Nyatanya, orang yang sudah mati ternyata masih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bahkan ikut nyoblos dan memberikan suaranya ke Pasangan DAMAI.
Fakta ini ditemukan di PPK Bula Barat yang mana pada DPT terdapat sejumlah warga yang sudah meninggal dunia, namun saat tahapan pencoblosan ternyata 100 persen pemilih mencoblos, tanpa ada pemilih yang menggunakan KTP maupun TPS lain.
Oleh karena itu, keempat pasangan calon tersebut mengusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang dan pelaku pelanggaran aturan dan Perundang-undangan harus ditindak tegas.(dp)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. Namanya DAMAI tapi curang dan licik banget nggak bawa damai. Curang-licik semasif ini harusnya dipenalti dengan DISKUALIFIKASI. Harusnya keputusan KPU adalah mengulangi pemungutan suara di SBT minus DAMAI. Manusia2 seperti ini SAMA SEKALI TIDAK LAYAK JADI PEMIMPIN. TITIK!!!!

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi