News Ticker

Kejati Didesak Usut Proyek Pembangunan Gedung DPRD

Ditemukannya sejumlah kerusakan pada gedung Kantor DPRD Provinsi Maluku merupakan bukti nyata bahwa PT Mitra Gema Mandiri milik Hendrik Kwanandar alias Hendrik Canon yang dipercayakan menangani proyek tersebut, tidak becus melaksanakan pekerjaannya. Bahkan, terindikasi pekerjaan proyek senilai puluhan miliar ini sudah keluar dari perencanaan.
Share it:
Kejati Didesak Usut Proyek Pembangunan Gedung  DPRD
Gedung DPRD Maluku
Ambon,
Ditemukannya sejumlah kerusakan pada gedung Kantor DPRD Provinsi Maluku merupakan bukti nyata bahwa PT Mitra Gema Mandiri milik Hendrik Kwanandar alias Hendrik Canon yang dipercayakan menangani proyek tersebut, tidak becus melaksanakan pekerjaannya. Bahkan, terindikasi pekerjaan proyek senilai puluhan miliar ini sudah keluar dari perencanaan.
Bukti-bukti kerusakan terdapat di beberapa bagian kantor, seperti fasilitas ruang kamar mandi, plafon dan pekarangan kantor. Di situ  terlihat sejumlah lubang akibat penurunan pada tanah.
“Kerusakan gedung Kantor DPRD Maluku itu bukti nyata pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Hendrik Canon tidak becus melakukan pekerjaannya. Yang pasti, itu telah menimbulkan kerugian negara, karena proyeknya asal-asalan,” tegas Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), Kahar Natus di Ambon, belum lama ini.
Oleh karena itu, menurut Natus sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Maluku kembali membuka kasus proyek pembangunan gedung DPRD Provinsi Maluku tahun 2009, sebab kuat dugaan ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek ini dan disinyalir juga melibatkan  sejumlah pejabat daerah.
“Kan dalam penyelidikan Tim Kejati Maluku pada 2007 silam telah membuktikan bahwa penganggaran untuk proyek pembangunan gedung DPRD Maluku tak sesuai aturan. Tapi anehnya, kenapa kasus ini tiba-tiba di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Natus.
Jika kasus ini tak dibuka kembali maka sudah pasti publik akan meragukan kinerja kejaksaan. Dan bagi Natus, kejaksaan harus membuktikan kinerjanya, jangan sampai ada penilaian bahwa kejaksaan SP3-kan kasus ini lantaran ada intervensi dari para petinggi dan pemegang kekuasaan di daerah ini.
Tokoh Pemuda Maluku, Christian Parinussa mengaku heran, kenapa proyek-proyek bermasalah Hendrik Canon tak mampu diusut dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku.
Padahal, bukti-bukti itu sudah sangat jelas dan dapat dipakai oleh jaksa untuk menyeret Hendrik Canon dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek-proyek bermasalah tersebut. Lebih herannya lagi, Pemprov Maluku masih saja memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menangani proyek.
“Semua orang sudah tahu kalau Hendrik Canon memiliki kedekatan dengan para pejabat di lembaga legislatif maupun di eksekutif. Jadi tak heran walaupun proyek yang ditanganinya terindikasi bermasalah, namun dia selalu saja dipercayakan untuk menangani sejumlah proyek milik Pemprov Maluku,” kata Parinusa.
Dia menilai aparat penegak hukum tak bertaring untuk menyeret Hendrik Canon ke meja hijau. Setali dua uang, DPRD Maluku pun tampaknya takut untuk memberikan rangsangan kepada kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus Hendrik Canon, salah satunya kasus proyek pembangunan gedung dewan.
Seperti yang diketahui, dugaan terjadi penggelembungan anggaran pembangunan gedung DPRD Maluku ini sempat disetujui secara sepihak oleh tiga mantan Pimpinan DPRD Maluku periode 2004-2009, yakni Richard Louhenapessy (Ketua DPRD), Almarhum Jhon. J. Mailoa (Wakil Ketua) dan Sudarmo (Wakil Ketua) serta Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dengan adanya penandatanganan MoU (Memmorandum of Understanding).
Dalam MoU tersebut, disepakati agar anggaran proyek dinaikan hingga mencapai Rp49.046.040.000. Sedangkan dalam APBD Provinsi Maluku, anggarannya hanya Rp9 miliar. Dengan demikian terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp57,5 miliar. Penandatanganan MoU maupun anggarannya pernah dipermasalahkan oleh sejumlah Anggota DPRD Maluku periode itu lantaran tidak pernah disetujui atau disepakati dalam Sidang Paripurna.
Alhasil, proyek bernilai miliar rupiah itu akhirnya jatuh ke tangan Hendrik Kwanandar alias Hendrik Canon, Direktur PT Mitra Gema Mandiri. Terlebih, proyek ini pun dinilai sarat KKN lantaran Mou tersebut dibuat tanggal mundur sebelum dilakukan proses tender.
Sementara informasi lain menyebutkan, kuat dugaan, anggaran sebesar Rp53 miliar tersebut sengaja “dicatut” dari dana penanganan pengungsi sebesar Rp150 miliar yang merupakan bantuan Pemerintah Pusat. Diketahui pula bahwa awalnya anggaran untuk pelaksanaan proyek pembangunan gedung Dewan Maluku ini sebesar Rp9 miliar lebih, sebagaimana tertera dalam APBD 2009. Belakangan, terjadi penggelembungan anggaran hingga mencapai angka Rp49,3 miliar.
Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pagar gedung dan taman serta pengadaan perlengkapan pada gedung DPRD Maluku maka dana penanganan pengungsi tersebut diambil lagi. Dengan demikian total anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan gedung DPRD Provinsi Maluku membengkak hingga kurang lebih Rp53 miliar.     
Selain anggaran pengungsi diambil sebagian untuk pembangunan gedung DPRD Maluku yang sudah diselesaikan pengerjaannya sejak Oktober 2009 lalu, dari anggaran itu juga diambil sebagiannya, yakni sebesar Rp7,5 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada sejumlah oknum Anggota DPR RI asal Maluku yang berjasa melakukan lobi-lobi agar Maluku memperoleh anggaran penanganan pengungsi ini.
Salah satu mantan Anggota DPRD Maluku periode 2004-2009 yang enggan namanya dikorankan mengaku bahwa sebenarnya anggaran senilai Rp49,3 miliar sudah mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan gedung DPRD Maluku. Akan tetapi, karena pembangunan pagar gedung tersebut tidak sesuai dengan bestek maka pihaknya meminta pihak kontraktor (Hendrik Canon untuk melakukan proses pembongkaran dan kemudian dibangun pagar yang baru.(dp)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi