News Ticker

Panwaslu MTB: Kerawanan Pemilu Didominasi Dua Hal

Sesuai pemetaan indeks kerawanan pemilu, terdapat dua hal yang menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di wilayah itu yakni soal politik uang (money politic) dan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Share it:
Ketua Panwaslu MTB, Thomas T. Wakanno (tengah) bersama pemateri dalam FGD hari pertama
Saumlaki, Dharapos.com 
Sesuai pemetaan indeks kerawanan pemilu, terdapat dua hal yang menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di wilayah itu yakni soal politik uang (money politic) dan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten MalukuTenggara Barat (MTB), Thomas Tomalatu Wakanno dalam pernyataannya mengungkapkan  politik uang sekarang sudah dikemas dengan cara yang berbeda.

“Yakni bukan dalam bentuk pembagian sembako atau uang secara langsung ke konstituen tetapi modus yang digunakan adalah menggunakan agenda adat dimana tradisi pelaksanaan ritual adat disini biasanya diberikan sopi dan sumbat botol sopi berupa uang atau yang disebut kompi,” ungkapnya di Saumlaki, Kamis (7/12).

Sementara netralitas ASN atau PNS selama ini masih menjadi perhatian serius karena disadari sungguh bahwa ASN merupakan sebuah kekuatan terbesar.

Meskipun sesuai prinsipnya ASN dalam melaksanakan tugas harus jujur, adil dan tidak berpihak tetapi terkadang  mereka tunjukan dukungan politik secara terbuka kepada kontestan tertentu, apalagi jika tidak sejalan dengan kepentingan politik sehingga terkadang pelayanan publik tidak berjalan adil.

Sehubungan dengan itu maka Panwas melakukan Focus Group Discussion ((FGD) dengan mengangkat tema “Politik uang terselubung dalam tradisi adat serta FGD tentang Netralitas PNS menjelang Pemilihan Tahun 2018 dan Pemilu 2019”.

Kegiatan ini telah berlangsung selama dua hari yakni tanggal 3-4 Desember 2017 bertempat di hotel Indah Saumlaki.

“Tema pertama berkaitan dengan politik uang terselubung dalam tradisi adat di MTB yang memang diangkat berdasarkan refleksi dari perjalanan penegakan hukum Pemilu secara keseluruhan baik dalam rangka penegakan hukum untuk Pilkada maupun Pemilu,” urainya.

Thomas menyebutkan pengalaman terakhir pihaknya pada Pilkada MTB 2017 soal kasus politik uang yang terbukti saat itu, diangkat sebagai salah satu tema untuk didiskusikan sebagai bagian dari edukasi politik kepada masyarakat terkait pemberian uang atau lainnya.

Dua orang narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kasat Reserse dan Kriminal Polres MTB.

Turut hadir pula, pimpinan organisasi kepemudaan (OKP), partai politik, pimpinan PTS yang diakui serta terakreditasi di Saumlaki seperti STIESA, STIAS, serta STKIPS.

Suasana berlangsungnya kegiatan FGD
Selain itu hadir pula sejumlah kepala desa, dan awak media massa baik cetak maupun elektronik.

Disebutkannya bahwa praktek politik uang biasanya digunakan oleh para elit di musim kampanye dimana saat itu mereka datang membawa sopi dan kompi untuk masyarakat tetapi tujuannya adalah dalam rangka mempengaruhi pemilih.

“Ini yang harus kami tolak dan lawan, karena kalau pemilih sudah dibiasakan dengan cara-cara pragmatis maka dari sisi jangka pendek kebutuhan ekonomi dari penerima uang itu terpenuhi sesaat, tetapi jika dalam jangka panjang maka telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berdemokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Agar supaya masyarakat yang punya hak suara jangan lagi dikorbankan, maka Panwaslu akan
berupaya semaksimal mungkin untuk mengedukasi semua pihak termasuk mengajak mereka untuk mengampanyekan ancaman politik uang itu kepada pembangunan demokrasi.

“Kami butuh partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan partisipatif untuk mengampanyekan pengawasan itu agar menjadi keharusan bagi semua pihak dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Panwas atau penyelenggara. Setidak-tidaknya menjadi mata dan telinga kami untuk menginformasikan bahwa ada agenda adat atau ada agenda-agenda dalam rangka mengumpulkan dukungan tetapi disusupi dengan aktivitas adat serta ada juga keterlibatan ASN dalam politik praktis,” kata dia.

Terkait netralitas ASN, kegiatan FGD tersebut menghadirkan narasumber dari pihak Panwas salah satu Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah MTB.

Para ASN diberikan pemahaman bahwa memiliki hak untuk memilih tetapi tentu bukan berada didalam sebuah tekanan politik.

ASN diperbolehkan menghadiri seluruh hajatan politik dalam rangka menjadi pemilih yang cerdas tetapi tidak terlibat dalam mengajak pemilih lain untuk mendukung pasangan calon tertentu.

“Dalam sosialisasi ini kami sampaikan bahwa mereka adalah korban, dan harus berpikir cerdas bahwa karier mereka masih panjang. Kalau terbukti ASN terlibat dalam politik praktis maka tentu diganjar dengan aturan,” bebernya.

Thomas menyatakan pula bahwa dalam dua kali FGD itu, pihaknya bersama para peserta mencoba mengidentifikasi kajian akademis dalam kerangka memperoleh strategi Panwas untuk melakukan pencegahan sebagaimana pasal 101 huruf (c) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Yang mana disebutkan bahwa Panwas dalam melakukan pengawasan mengedepankan strategi pencegahan terhadap praktek politik uang.

“Kami kemarin tawarkan untuk membuat satu kesepahaman bersama kalau ini jadi embrio terhadap keinginan besar untuk dilakukan secara masif sampai ke 81 desa dan kelurahan di Kabupaten MTB agar masyarakat sadar bahwa agenda adat yang sakral jangan dikotori oleh agenda-agenda politik dan kalaupun mau dilakukan maka yang berhubungan langsung dengan actor atau pelaku politik itu disaranka untuk ditangguhkan  hingga agenda Pemilu atau Pilkada itu selesai,” pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi