News Ticker

Proses Hukum Korupsi 4 Paket Kegiatan di Disdikpora SBB Jalan Ditempat

Penanganan kasus korupsi pembayaran empat paket kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini dinilai jalan di tempat.
Share it:
Ilustrasi berkas perkara korupsi
Piru, Dharapos.com
Penanganan kasus korupsi pembayaran empat paket kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini dinilai jalan di tempat.

Padahal kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini dipastikan senilai Rp 2.893.016.000,- berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Sejak dilaporkan ke Kejati Maluku, hingga kini proses hukum yang dilakukan atas kasus yang di duga kuat melibatkan “Puttileihalat Bersaudara” ini tak menunjukkan adanya kemajuan berarti.

Publik pun dibuat heran dan bertanya-tanya soal aksi silat lidah para petinggi di institusi Adhyaksa yang terus berkilah dengan berbagai argumen dan alasan yang sesungguhnya tak mempan lagi untuk meyakinkan berbagai pihak yang terus mendorong penuntasan kasus ini.

Informasi yang dihimpun dari sumber di Kejati Maluku, Jaksa berasalan kurangnya bukti kuat untuk menjerat keduanya sehingga masih perlu dilakukan pendalaman.

Kepada Dhara Pos, Senin (13/6) salah satu pegiat anti korupsi, AJ mengaku heran dengan kinerja pihak Kejati Maluku yang hingga saat ini terlihat jelas sengaja menutup-nutupi penuntasan kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Kalau dikatakan kurang bukti, saya kira itu hanya alasan mereka (penyidik, red) saja, karena dasarnya adalah hasil audit BPK yang telah merincikan secara jelas berbagai penyelewengan uang negara atas kasus dimaksud,” herannya.

AJ pun menilai jika alasan yang disampaikan Jaksa sesungguhnya hanya untuk menutup-nutupi adanya skenario besar dibalik penanganan kasus ini.

“Karena, alasannya apa sehingga membuat penuntasan kasus ini seperti berjalan lamban bahkan terkesan jalan di tempat. Semua bukti lebih dari cukup, lalu butuh apalagi? Uang? Mungkin saja,” nilainya.

Menyikapi kondisi ini, AJ pun menyarankan agar kinerja para penyidik Kejati Maluku dalam menangani persoalan ini dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI.

Sementara kasus tersebut dilaporkan ulang ke Kepolisian Daerah Maluku atau bila perlu langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika Kejati Maluku tak lagi serius menangani kasus tersebut.

“Saya kira hanya itulah satu-satunya jalan yang bisa kita dilakukan sehingga para koruptor dalam kasus ini bisa segera digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” dorongnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Dhara Pos,  pembayaran empat paket kegiatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Bagian Barat Tahun Anggaran 2013 merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2.893.016.000,- karena pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2013, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga  telah menganggarkan belanja langsung sebesar Rp 49.02 miliar dengan realisasi sebesar Rp 47.55 miliar.

Belanja  langsung  tersebut  antara  lain digunakan untuk pembayaran empat kegiatan masing-masing
Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Pelajaran dengan nilai anggaran Rp 1.9 Miliar (realisasi Rp 1.79 Miliar).

Kemudian, Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan nilai anggaran Rp 936.855.000,- (realisasi RP 936.855.000,-), Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 nilai anggaran Rp 1.56 miliar (realisasi Rp 1.55 miliar) dan Kegiatan Training of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 dengan nilai anggaran Rp 1.24 miliar (realisasi Rp 1.22 miliar)
Total nilai anggaran untuk ke 4 kegiatan  tersebut Rp 5,67 miliar dengan realisasi Rp 5.51 miliar.

Dari hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pelaksanaan belanja langsung terungkap sejumlah fakta diantaranya pembayaran Kegiatan Pembinaan Kelompok Kerja Guru/ Musyawarah  Guru Pelajaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 754.780.000,-

Kemudian, pembayaran Kegiatan Mutu dan Kualitas Program Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pembayaran tidak sesuai ketentuan senilai Rp607.290.000,-

Selanjutnya Pembayaran Kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013 tidak sesuai ketentuan Rp 925. 300.000,-

Dan yang terakhir, Pembayaran Kegiatan Training of Trainers Guru dan Pengawas untuk Kurikulum 2013 Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp 615.646.000,-

Akibat penyelewengan anggaran pada pembayaran 4 paket kegiatan tersebut mengakibatkan daerah dirugikan sebesar Rp 2.89 miliar.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi