News Ticker

Kinerja Wali Kota Tual Diapresiasi

Penerapan aturan disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tual oleh Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat langsung diapresiasi.
Share it:
Kantor Wali Kota Tual
Tual, Dharapos.com 
Penerapan aturan disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tual oleh Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat langsung diapresiasi.

Kepada Dhara Pos, salah satu aktivis Kota Tual – Maluku Tenggara B. Beruatwarin, S.Sos, mengaku sangat mendukung kebijakan yang diterapkan Wali Kota terhadap seluruh jajarannya.

“Saya sangat bangga dengan kinerja Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya terhadap kebijakan yang diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintak Kota Tual,” ucapnya.

Menurut Beruatwarin, terkait penerapan aturan jam kerja  yang diberlakukan adalah hal yang wajar, karena mengingat struktur sejumlah jabatan di lingkup SKPD maupun Badan yang masih terkatung-katung.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bukan  sekedar diberi jabatan tetapi haruslah dilihat dari sisi kualitas atau kemampuan, kinerja serta tanggung jawab hingga nama baik serta sejumlah faktor pendukung lainnya.

“Jadi bukan hanya di angkat jadi boneka,” cetusnya.

Harapan Beruatwarin, apa yang diterapkan ini bisa terus dipertahankan demi kemajuan daerah.

“Olehnya itu, saya mengajak bapak ibu saudara/i, marilah kita bahu-membahu, bergandeng tangan untuk bersama-sama mendorong pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan  dan sektor lainnya termasuk penyediaan sarana dan prasarana bagi kepentingan masyarakat Kota Tual,” ajaknya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tual mulai perketat aturan terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan setempat.

Seluruh dinas maupun badan di lingkup Pemkot Tual diwajibkan pada pukul 07.15 WIT sudah melakukan apel pagi, begitu pula saat PNS pulang harus menandatangani daftar hadir.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi