News Ticker

Laritmas Menolak Keras Tudingan Soal Dana BOS SMA 3 Ohoira

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Ohoira Demianus Laritmas, S.Pd menolak dengan keras atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Kepala sekolah SMA Negeri 3 Ohoira Demianus Laritmas, S.Pd menolak dengan keras atas tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Demianus Laritmas, S.Pd

Bantahan dan klarifikasi tersebut disampaikannya kepada Dhara Pos, Kamis (30/4) menyusul pemberitaan media Dhara Pos Online beberapa hari lalu dengan judul berita: “Diduga, Dana BOS SMAN 3 Ohoira Disalahgunakan”.

“Saya baru menjabat sebagai kepala dan pelaksanaan tugas terhitung sejak 7 April 2015. Karena itu, menyangkut dana BOS yang diberitakan media online Dhara Pos (DP) tertanggal 27 April 2015 dinilai hanya sepihak dan tidak mengandung fakta yang otentik. Sebab bagaimana mungkin saya telah mengelola dana BOS tidak transparan dan disalahgunakan,” tegasnya membantah tudingan tersebut.

Apalagi, jika dikatakan dirinya tidak transparansi soal penggunaan dana bos tersebut.

“Bagaimana saya tahu soal dana bos sementara belum sampai 1 triwulan saya menduduki jabatan kepala sekolah,” heran Laritmas.

Selain itu, lanjut dia, dana BOS tahun 2013 yang ditekankan dalam pemberitaan tersebut, tidak substansional dan tidak beralasan karena jika benar kebenaran dana tersebut tidak di ketahui keberadaannya maka bisa dikatakan sekolah mengalami kemandekan dan seluruh proses belajar mengajar tidak bisa dilakukan.

“Karena untuk perbelanjaan sebagaimana pos-pos anggaran guna pelaksanaan kegiatan sekolah anggarannya mau diambil dari dana. Otomatis sepanjang dari tahun 2013 sampai dengan 2015 sekolah bisa tutup karena anggaranya dihabiskan tanpa peruntuhannya,” lanjut Laritmas.

Sehingga, sangat disesalkan jika hal itu itu bukan sebuah fakta yang harus dijadikan sebagai orientasi guna disebutkan sebagai bukti kalau anggarannya telah di manipulasi atau terjadi pengelapan dana BOS 2013.

“Sepanjang saya menduduki jabatan kepala, sekolah ini melaksanakan aktivitasnya seperti sekolah lain.
Dan kalaupun di sebutkan sekolah mengalami kemunduran tanpa terawat dan lain-lain itu bukan alasan untuk kemudian kita sebutkan sekolah itu mengalami kemunduran. Bagi saya tidak ada persoalan dan jika ternyata ada, kami akan membuat suatu perubahan dan dipertanggung jawabkan kepada institusi kelembagaan,” sesal Laritmas.

Sementara itu, menyangkut moubiler dan fasilitas pendukung dalam sekolah itu, menurut dia, hal itu nanti akan diusulkan ke pemerintah guna mendapatkan bantuan APBD atau dana bantuan lainnya.

“Saya kira itu internal yang nantinya di usulkan ke pemerintah guna di lakukan pengusulan agar mendapatkan batuan APBD atau dana bantuan lainnya. Saya kira berita yang dimuat itu tidak beralasan dan ada unsur-unsur kecemburuan kepada kepala sekolah yang lama maupun kepala sekolah yang baru,” urainya.

Sebab dari pemaparan sumber yang menyebutkan beberapa hal terkait dengan dana BOS dan internal sekolah SMA Negeri 3 Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat dilakukan tanpa melakukan cek and ricek dan mempunyai fakta otentik guna dipublikasikan.

“Pemberitaan ini saya nilai telah mendiskreditkan person yang ada pada SMA 3 Ohoira dan ini merupakan pelecehan dengan kriminal baik itu isi berita serta sumber berita yang mencoba memfitnah saya sebagai kepala sekolah yang baru,” cetusnya.

Komitmennya, klarifikasi ini dapat di muat kembali guna pencitraan dirinya sebagai kepala sekolah yang baru sebagaimana ketentuan Undang Undang Pers.

“Setelah itu saya secara pribadi akan melanjutkan persoalan ini ke pihak kepolisian dalam kaitan pencemaran nama baik,” kembali tegas Laritmas.

Pada pemberitaan sebelumnya, yang mengangkat  judul “Diduga, Dana BOS SMAN 3 Ohoira Disalahgunakan” Kepala Sekolah SMA 3 Ohoira dituding tidak pernah transparan menyangkut pencairan dana bantuan yang diperuntukkan bagi sekolah tersebut.

Dikatakannya, sesuai aturan dalam pencairan dana BOS tersebut, petunjuk teknisnya harus disaksikan oleh Kepala Sekolah dan para orang tua murid. Namun, dana-dana tersebut tidak pernah diketahui kejelasannya hingga saat ini.

Anehnya lagi, Kepala Sekolah SMA 3 Ohoira tidak pernah transparan menyangkut pencairan dana bantuan yang diperuntukkan bagi sekolah tersebut.

Menurut penuturan sumber yang enggan namanya dimuat kepada Dhara Pos, dirinya sangat menyesalkan sikap Kepsek SMA 3 Ohoira, Demianus Laritmas, S.Pd dan bendahara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2013 yang diperuntukkan bagi sekolah tersebut.

Dirinya menduga telah terjadi penggelapan dana-dana yang dicairkan oleh sang kepsek dan bendahara.

“Sejak sekolah ini didirikan dan sudah mencapai usia 4-5 tahun ini, sama sekali tidak ada tanda-tanda kemajuan dalam bentuk pembangunan maupun yang lainnya. Maka patut dipertanyakan, selama ini  bantuan sekolah tersebut dikemanakan,” heran sumber.

Bahkan, menurut dia, sampai saat ini tidak ada perlengkapan baik mobiler maupun fasilitas lainnya.  

Ditambah lagi, tidak ada perubahan dalam penataan halaman dan juga ruang kelas.
Sumber juga mempertanyakan sejumlah bantuan lain sejak 2011 – 2012 yang diterima SMA 3 Ohoira semasa kepemimpinan mantan Kepsek, Ditubun Nikolaus, S.Pd. 

“Sedangkan sudah jelas-jelas tiap tahun Pemerintah Daerah bahkan juga pemerintah pusat  memberikan bantuan kepada sekolah tersebut melalui Dana BOS. Tapi kenyataannya, SMA 3 Ohoira tidak ada perubahan apa-apa dalam berbagai hal,” cetusnya.

Sumber kembali mempertanyakan soal status dan keberadaan dana-dana tersebut.

“Kepala sekolah maupun bendahara harus jujur dan terbuka terkait status dana-dana tadi kalau selama ini telah dikemanakan,” desaknya.

Lebih lanjut, jelas sumber, saat ini kondisi SMA 3 Ohoira ibarat anak yatim piatu, karena diantaranya perlengkapan meja dan kursi juga sangat terbatas begitu pun dengan meja kursi guru, kondisinya sama saja. 

Atas fakta ini, sumber meminta instansi terkait yaitu Kantor Inspektorat Malra, untuk segera bisa memanggil kepsek dan bendahara untuk meminta penjelasan  terkait pertanggungjawaban anggaran maupun penggunaannya.

“Bantuan itu bukan warisan atau milik pribadi, tapi ini milik negara. Jadi, jika memang dana-dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan sendiri, maka mereka harus di proses secara hukum,” desaknya.

(rds/obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi