News Ticker

Kadispora MBD Jadi Tersangka Korupsi Dana Block Grand 2012

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya, Adrianus Tetimelay S. Pd oleh Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sebagai terangka Korupsi Dana Block Grand tahap kedua tahun 2012 pada instansi tersebut.
Share it:

Logo Kejaksaan
Wonreli,
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Barat Daya, Adrianus Tetimelay S. Pd oleh Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli sebagai terangka Korupsi Dana Block Grand tahap kedua tahun 2012 pada instansi tersebut.

Tetimelay ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang  Perencanaan, Victor Maanari, S. Pd.  Status tersangka bagi keduanya di tetapkan pada November 2013 lalu.

Hal ini di sampaikan Kepala Cabang Kejari  Tual  di Wonreli,  Hendrik Sikteubun, SH kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan persnya, Sikteubun menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kejaksaan telah di temukan dua alat bukti yang kuat  serta keterangan saksi yang mengarah  kepada kedua tersangka.

“Ada perbuatan  melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara  di mana dalam pelaksanaan penggunaan dana Blok Grand itu,” terangnya.

Dikatakan, tersangka telah melakukan pemotongan untuk biaya perencanaan yang harusnya hanya sebesar 4 persen saja,  namun di lakukan pemotongan sebesar 10 persen. Hal tersebut dilakukan berdasar surat perintah Kadis Dikpora, Andi Tetimalay. Dari kebijakan yang merugikan rakyat  tersebut, maka negara dirugikan sebesar Rp. 300 juta.

Perlu di ketahui, dana Block Grand tahun anggaran 2012 tahap kedua  pada Disdikpora MBD senilai Rp 3. 358. 406. 000, -  dan di alokasikan untuk 6 sekolah  dasar (SD)  di seluruh Kabupaten MBD yakni  Sekolah Dasar Negeri (SDN)  Karbubu - Kecamatan Wetar,  SDN Syota - kecamatan Moa Lakor, SDN  Yawuru - Kecamatan Pp Terselatan, SD Inpres Wonreli - Kecamatan Pp Terselatan, dan SD Kristen  Letsyara - Kecamatan Pp Babar dengan alokasi anggaran yang bervariasi.

Ditambahkan Sikteubun, mestinya proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah bersama  komite, namun pada kenyataannya  pihak dinas yang menunjuk kontraktor dan suplier sehingga biaya perencanaan menjadi  membengkak sesuai kebutuhan Dinas.

Karena itu, dirinya optimis September ini  berkas perkaranya sudah siap  untuk di sidangkan. (yan)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi