News Ticker

Kemenag SBB Gelar Pembinaan Pengelola BMN Bagi PNS

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar pembinaan pengelola Barang Milik Negara (BMN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Kantor Kemenag.
Share it:
Piru, 
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar pembinaan pengelola Barang Milik Negara (BMN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Kantor Kemenag.
Ilustrasi BMN

Pembinaan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Penginapan Kholifah, Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, SBB, Selasa, (19/8) didasarkan pada regulasi formal yakni Peraturan undang-undang Nomor 80 Tahun 2003 tentang anggaran dan pendapatan daerah.

Selain itu, mengacu pada PMK RI No. 59/PMK.06 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, PP No. 6 tahun 2006 tentang barang milik Negara, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintah.

“Apa yang disebut barang Negara adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai. Tidak termasuk barang uang dan surat berharga, karena barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau di peroleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainya yang sah,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementrian Agama SBB, H. Sagaf  Kelrey dalam penyampaian materinya.

Menurutnya, jenis barang BMN memiliki variasi jenis yang beragam, baik dalam hal bentuk, tujuan perolehannya, maupun masa manfaat yang diharapkan. Sebab dalam perlakuan akuntansi  sesuai PP 24 tahun 2005 yang membagi BMN menjadi aset lancar, aset tak berwujud, aset lainnya, dan aset bersejarah.

“Apa itu pengelolaan BMN adalah rangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian, sampai dengan penghapusan BMN dan tindak lanjut berupa pemindahtanganan yang seluruh kegiatannya ditatausahakan serta dilakukan dengan pembinaan pengawasan dan pengendalian,” terang Kelrey.

Dijelaskan, perencanaan untuk kebutuhan merupakan kegiatan yang merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan  barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan. Sebab pengadaan barang jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN yang baik dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

“Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menata usahakan barang milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan,” tutur Kerley.

Lebih lanjut, jelasnya, pedoman pelaksanaan pengelolaan BMN/D sesuai Pasal 4 ayat 2 yang ditentukan bahwa, pengelola barang bertanggung jawab dan berwenang sesuai PP. 6 Tahun 2006 salah satunya, merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelola barang milik Negara, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan  BMN, serta menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN.

Sementara itu, Ketua Panitia, Jersi Tetelepta dalam laporannya, mengungkapkan kegiatan Pembinaan Pengelola BMN bagi PNS Kemenag SBB tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tenaga pengelola BMN. Sehingga dapat dijadikan sebagai sarana menuju tertib administrasi dan ketelitian dalam mengelola BMN di Lingkup satuan kerja.

Kegiatan tersebut menyajikan berbagai materi seperti, materi kebijakan dalam pengelolaan BMN dan pengelolaan barang milik Negara.

Turut hadir Kepala Kementrian Agama SBB M. Rusidy Latuconsina, delegasi satuan kerja Negeri yakni Madrasah Tsnawiyah (MTs) Waemital, Madrasah Iftidayah Negeri (MIN) Waimital dan Limboro, Delegasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Huamual, Kairatu, dan PNS Lingkup Kemenag.

M. Rusidy Latuconsina dalam sambutan penutupnya mengatakan, kegiatan kehumasan dan protokuler  dan pembinaan pengelola BMN sangat penting dalam tugas dan pokok di masing masing satuan kerja. Oleh karena itu, nilai dari kegiatan ini sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS.

Menurutnya, berbagai materi  yang telah disampaikan sumber itu memiliki keahlian yang rasional yang dapat memberikan wawasan yang baik dalam pengetahuan, sehingga menjadi pelajaran dalam menjalankan tugas dan tupoksi PNS Kemenag di setiap satuan kerja dapat dilaksanakan sesuai aturan, sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Hal ini akan menjawab terhadap beberapa kegiatan  sehingga kami harapkan dengan materi-materi yang telah disampaikan bisa menambah wawasan terutama dibidang protokoleran dan kehumasan dan untuk pembinaan BMN secara organisasi menjadi tugas dan tanggung jawab bagi Kasubag tata usaha Kemenag SBB itu sendiri,” jelas Latuconsina.

Ditambahkan, atas kegiatan ini sangat mempunyai andil yang besar terhadap kegiatan yang dimaksud mempunyai pencapaian pemerintahan yang baik, karena dengan ini akan menunjang dalam peningkatan kinerja dari instansi Kemenang terbukti dengan pencapaian.

“Pada saat ini Kemenag SBB sendiri memiliki banyak perbedaan sebelum tahun  sebelumnya, kita sudah diberlakukan remoderasi jadi dibutuhkan tanggung jawab, saya rasa PNS sudah mengetahui bahwa pemberlakuan remoderasi atau tunjangan kerja ini tentunya dituntut untuk bekerja keras dari kita sekalian, karena keadaan nanti kita masuk dengan penilaian-penilaian terhadap kinerja kita, sebagaimana yang kita hadapi atas audit kerja para PNS Kemenag SBB,” jelasnya.

Oleh sebab itu, perubahan paradikma PNS seperti buget, pola pikir dan pola kerja, dengan itu harapannya, dengan kegiatan ini dapat menambah wawasan, ketrampilan dari PNS, karena ketrampilan khusus  kehumasan dan protokoleran serta pembinaan BNM dapat menjadi tolak ukur, sehingga yang diharapkan dapat tercapai sesuai yang diinginkan bersama. (udy)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

  1. penggunaan accounting application memang menjadi sebuah keharusan untuk mengurangi korupsi di masa sekarang ini.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi