News Ticker

Terkendala Jarak dan Waktu, Baru 5 Daerah Yang Tersosialisasi

Kegiatan sosialisasi terkait fungsi pengawasan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku baru mencakup 5 dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Seribu Pulau ini. Kelima daerah tersebut masing-masing yaitu Kabupaten Seran Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah, Buru dan terakhir Kota Ambon. Hal ini selain disebabkan adanya kendala jarak, juga karena ketersediaan waktu yang terbatas alias minim sehingga tidak sempat dilaksanakan.
Share it:
Ambon,
Terkendala Jarak dan Waktu, Baru 5 Daerah Yang Tersosialisasi
Ketua Bawaslu Maluku, B. D. Manery, SH,MH
Kegiatan sosialisasi terkait fungsi pengawasan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku baru mencakup 5 dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Seribu Pulau ini. Kelima daerah tersebut masing-masing yaitu Kabupaten Seran Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah, Buru dan terakhir Kota  Ambon.
Hal ini selain disebabkan adanya kendala jarak, juga karena ketersediaan waktu yang terbatas alias minim sehingga tidak sempat dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, B. D. Manery, SH, MH saat ditemui media ini, diruang kerjanya, belum lama ini
“Agenda untuk turun ke seluruh kabupaten/kota sudah ada. Namun, bukan semata-mata karena jarak maupun kondisi cuaca melainkan juga minimnya waktu sehingga ke beberapa daerah tidak bisa terlaksana,” ungkapnya.
Dijelaskanya, waktu untuk mengagendakan kegiatan sosialisasi ke 11 kabupaten/kota diakui sangat terbatas. Pasalnya, karena disamping komisioner dari Bawaslu harus turun sosialisasi, pihaknya juga disibukkan dengan berbagai kegiatan di tingkat pusat (undangan) yang berkaitan dengan pembenahan dan upaya-upaya untuk penguatan kapasitas di daerah.
Selain itu, tambah Manery, ada juga agenda-agenda yang harus diikuti di tingkat provinsi baik agenda yang terkait dengan rapat koordinasi dengan para steakholder maupun dengan kegiatan-kegiataan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yang tidak bisa ditinggalkan,
Apalagi, kata Manery, untuk daerah-daerah yang sangat jauh dan komunikasi yang susah seperti  MBD, tidak ada jaminan bahwa hari ini pergi ke  MBD, lalu bisa pulang besok.
“Buru Selatan saja yang sudah diagendakan tapi karena cuaca dan terkendala hubungan terputus akhir nya tidak jadi, jadi  tidak ada diskriminasi dalam hal ini,” tandasnya.  
Kendati demikian, ditegaskannya, bukan berarti bahwa mereka tidak tersosialisasi. Karena, menurutnya, sosialisasi ini bisa saja langsung dilakukan steakholder dari provinsi ataupun di laksanakan oleh  kabupaten/kota. Jadi, untuk daerah2 yang tidak terjangkau itu sosialisasinya langsung dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota. Karena, pada prinsipnya dari sosialisasi ini adalah hanya menyangkut bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Saya tidak sependapat jika dikatakan kalau langsung dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sebagai bentuk tanggung jawab moral karena bagaimanapun dampak/tanggapan dari masyarakat akan berbeda jika dilakukan oleh tingkat kabupaten/provinsi. Padahal, sebetulnya sama saja itu,” ujarnya.
Olehnya itu, diharapkan dari program sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk dari upaya pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran.(ajr/cp)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi