Penandatangan Nota Kesepakatan ini difasilitasi oleh Ketua
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Maluku, Hadi Basalamah yang
turut hadir pada penandatangan kerjasama itu.
Hadi menyampaikan, MoU
ini merupakan implementasi dari arahan Presiden agar BULOG menyerap beras
petani dimana Maluku merupakan Provinsi Pertama di Indonesia yang melakukan
kerjasama ini.
Penandatangan MoU ini sebagai langkah kongkrit Gubernur Maluku
dalam memperjuangkan nasib petani dimana selama ini hasil produksi petani tidak
diserap oleh Bulog dengan alasan kualitas yang rendah dan harga jual ditingkat
petani diatas Harga Penetapan Pemerintah (HPP).
Selain itu, kerjasama ini juga upaya pengendalian inflasi
khususnya beras dimana dalam beberapa bulan terakhir mengalami inflasi.
Untuk itu sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU
tersebut juga dilakukan penandatangan Rencana Kerja oleh Kepala Dinas Pertanian
Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, SP. M.Si dan Pimpinan Kantor Wilayah Perum
Bulog Maluku dan Maluku Utara Saldi Aldryn
Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya menyampaikan,
Pemerintah daerah dan masyarakat Maluku menyambut baik hal ini.
"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik kerja
sama ini sebagai sebuah langkah kongkrit dalam menjaga distribusi dan
stabilitas harga pangan yang berdampak pada pengendalian inflasi,"
ungkapnya.
Gubernur berharap melalui kerjasama ini dapat meningkatkan
hubungan kemitraan antara Perum Bulog dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam
pembelian beras dan gabah para petani menuju swasembada pangan khususnya beras.
Ditempat yang sama, Dirut Perum Bulog Budi Waseso
menyampaikan Bulog sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang usaha
logistik pangan berperan dalam menyerap gabah/beras berdasarkan Harga Acuan
Pembelian (HAP) dengan syarat kualitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah
melalui Badan Pangan Nasional.
"Bulog juga melaksanakan penugasan pemerintah
mengembangkan bisnis komersialnya sehingga Bulog sadar akan pentingnya
perubuhan sehingga terus melakukan transformasi bisnis agar tetap eksis dan
relevan dinamika perkembangan zaman," katanya.
Mantan kepala BNN RI ini berharap, nota kesepahaman ini
dapat menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama yang produktif, harmonis dan
berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kemajuan sektor
pertanian dan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP.
M.Si yang dihubungi melalui telepon mengemukakan penandatangan Nota Kesepakatan
bertujuan antara lain : 1) Terlaksananya pembinaan dan pengembangan untuk
meningkatkan produksi pertanian di Provinsi Maluku; 2) Menjamin pemasaran
komoditas pertanian untuk meningkatkan nilai tukar petani di Provinsi Maluku;
3). Menjamin pasar dan saluran hasil serapan beras dan komoditi lainnya oleh
BULOG dari petani lokal di Wilayah Provinsi Maluku; 4). Memperkuat peranan BULOG untuk menjaga
ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta stabilisasi dan
keterjangkauan harga pangan dalam rangka pengendalian inflasi daerah; 5)
Mendukung tugas-tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam intervensi
kebijakan pengendalian inflasi daerah.
Penandatangan MoU ini sebagai langkah konkrit Gubernur
Maluku dalam memperjuangkan nasib petani dimana selama ini hasil produksi
petani tidak diserap oleh Bulog dengan alasan kualitas yang rendah dan harga
jual ditingkat petani di atas Harga Penetapan Pemerintah (HPP).
Selain itu, kerjasama ini juga upaya pengendalian inflasi
khususnya beras dimana dalam beberapa bulan terakhir mengalami inflasi.
Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan harga gabah/beras
saat ini telah naik dimana Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasiona Republik Indonesia Nomor
62/KS.03.03/K/3/2023 Tentang fleksibilitas harga gabah atau beras dalam rangka
penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan jika tujuan penetapan
felksibiltas harga gabah atau beras ini dalam rangka memenuhi cadangan beras
pemerintah atau CBP yang berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 11 Maret 2023
dengan harga sebagai berikut : Gabah Kering Panen di Petani Rp. 5.000/kg; Gabah Kering Giling di Penggilingan Rp
6.200/kg; Gabah Kering Giling di gudang
Perum BULOG Rp 6.300/kg dan Beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg.
Aturan tersebut juga mengatur pembayaran selisih yang akan
diganti pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas harga gabah atau beras ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret
2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan
harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.
Turut hadir dalam acara itu, kepala Biro hukum Setda Maluku
dan Kepala Badan penghubung provinsi Maluku serta para Direktur Perum Bulog.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar