Dobo, Dharapos.com – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Kepulauan Aru, DH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi di wilayah itu.
DH diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penanganan
dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru yang
ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Bersama DH, turut pula ditetapkan dua tersangka lainnya
dalam kasus yang sama masing-masing MG dan CR.
"Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019 (Covid-19, red) Kabupaten Kepulauan Aru, kami menetapkan tersangka berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ucap Kapolres AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, dalam konferensi pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2022).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil
perhitungan lembaga BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November
2022, dengan total kerugian negara sebesar Rp292 juta.
Dijelaskan Kapolres, setelah menetapkan status tersebut
pihaknya mengirimkan panggilan saksi tanggal 25 November 2022 kepada ketiga
tersangka untuk hadir.
"Tersangka MG (Penyedia) hadir pada Senin tanggal 28
November 2022 pukul 09.00 Wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu
dialihkan statusnya menjadi tersangka kemudian diperiksa dan ditahan,” katanya.
Sedangkan tersangka CR (PPK) hadir, Selasa (29/11/2022 pukul
09.00 Wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan statusnya menjadi
tersangka kemudian diperiksa dan ditahan.
Selanjutnya, tersangka DH (KPA) hadir, Rabu (30/11/2022)
pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan status menjadi
tersangka kemudian diperiksa dan ditahan.
"Dana hasil kerugian keuangan negara sudah kami sita
dari penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara ini, kami kirimkan ke
Kejaksaan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat
(1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, dikatakan sebelumnya, anggaran Covid -19 tahun
2020 direfocusing Rp60.000.000.000 dan yang direalisasikan Rp 41 Milliar untuk
21 (dua puluh satu) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun dari review maupun hasil data Dinas Kesehatan pada
saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau.
"BPKP kemudian melakukan audit Investigasi dan
mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 (lima) OPD
Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami
proses lidik,” ungkap Kapolres.
Kemudian mendasari hasil lidik, keterangan Ahli LKPP dan hasil
BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya melaksanakan Gelar Perkara dan
menaikan status untuk 5 OPD ke Tahapan Penyidikan.
Adapun 5 OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, melakukan
penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah
meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD. Kemudian
BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan
negara untuk Dinas Ketahanan Pangan, sedangkan untuk 4 OPD menyusul nantinya,” tandasnya.
(dp-31)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar