News Ticker

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Aru Jadi Tersangka Korupsi Covid-19, Langsung Dibui

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, DH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah itu.
Share it:

Kapolres AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH (kiri) dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2022)

Dobo, Dharapos.com
– Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, DH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah itu.

DH diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan setempat.

Bersama DH, turut pula ditetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama masing-masing MG dan CR.

"Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019 (Covid-19, red) Kabupaten Kepulauan Aru, kami menetapkan tersangka berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ucap Kapolres AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH, dalam konferensi pers di Mapolres Aru,  Rabu (30/11/2022). 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.

Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil perhitungan lembaga BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November 2022, dengan total kerugian negara sebesar Rp292 juta.

Dijelaskan Kapolres, setelah menetapkan status tersebut pihaknya mengirimkan panggilan saksi tanggal 25 November 2022 kepada ketiga tersangka untuk hadir.

"Tersangka MG (Penyedia) hadir pada Senin tanggal 28 November 2022 pukul 09.00 Wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan statusnya menjadi tersangka kemudian diperiksa dan ditahan,” katanya.

Sedangkan tersangka CR (PPK) hadir, Selasa (29/11/2022 pukul 09.00 Wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan statusnya menjadi tersangka kemudian diperiksa dan ditahan.

Selanjutnya, tersangka DH (KPA) hadir, Rabu (30/11/2022) pukul 09.00 wit, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan status menjadi tersangka kemudian diperiksa dan ditahan.

"Dana hasil kerugian keuangan negara sudah kami sita dari penyedia MG dan dalam waktu dekat berkas perkara ini, kami kirimkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, dikatakan sebelumnya, anggaran Covid -19 tahun 2020 direfocusing Rp60.000.000.000 dan yang direalisasikan Rp 41 Milliar untuk 21 (dua puluh satu) OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kepulauan Aru.

Namun dari review maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau.

"BPKP kemudian melakukan audit Investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 (lima) OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami proses lidik,” ungkap Kapolres.

Kemudian mendasari hasil lidik, keterangan Ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya melaksanakan Gelar Perkara dan menaikan status untuk 5 OPD ke Tahapan Penyidikan.

Adapun 5 OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk 5 OPD. Kemudian BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan, sedangkan untuk 4 OPD menyusul nantinya,” tandasnya.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi